Wamenkumham Ancam Juliari Baubara Hukuman Mati KPK Malah Tuntut 11 Tahun Penjara, Percaya yang Mana?
Ketika Menteri Sosial, Juliari Batubara ditangkap KPK atas dugaan korupsi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, membuat pernyataan mengejutkan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketika Menteri Sosial, Juliari Batubara ditangkap KPK atas dugaan korupsi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, langsung membuat pernyataan mengejutkan.
Oemar Sharif menyebutkan bahwa sebaiknya koruptor dihukum mati.
Namun, pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu seketika menuai kontroversi. Pasalnya, hukum di Indonesia tidak menyebutkan hal tersebut.
Fakta terkini menyebutkan, bahwa pernyataan Wamenkumham tersebut bak angin berlalu. Karena KPK tidak menjadikan pernyataan Wamenkumham sebagai dasar pijak dalam tuntutannya.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Juliari Batubara, Rabu 28 Juli 2021, jaksa KPK justeru mengajukan hal berbeda.
Dalam naskaah tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap terkait Bantuan Sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”
Baca juga: Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara, Edhy Prabowo Eks Menteri KKP Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021 siang tadi.
Sementara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Edhy Prabowo juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan atas kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Juliari Batubara dan vonis majelis hakim terhadap Edhy Prabowo, benar-benar di luar wacana hukuman mati.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun, Begini Fakta Hukumnya
Wamenkumham Bilang Begini
Ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mewacanakan hal yang mengejutkan.
Saat itu Omar Hiariej menyebutkan bahwa kedua mantan menteri tersebut layak dihukum mati sesuai aturan hukum di Indonesia.