Korupsi Bansos di Kemensos

Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui

Dulu ancam hukuman mati, kini Firli Bahuri diam saat eks Mensos Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun bui

Editor: Adiana Ahmad
Youtube/metrotvnews
Ketua KPK, Firli Bahuri. Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan pada Rabu (28/7/2021) lalu.

Menurut Jaksa, Juliari terbukti menerima suap terkait bansos penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dilansir Tribunnews.

Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mereka terbukti menerima fee dari para vendor Bansos sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.

Sehingga, total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Peter Batubara.

"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa.

Akhirnya, Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Juliari Batubara,Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar ke Ketua DPC PDIP Kendal

Tuntutan 11 Tahun Bui Dinilai Terlalu Ringan

Namun, sejumlah pihak menyayangkan tuntutan 11 tahun bui yang dinilai masih terlalu ringan.

Ekonom senior, Faisal Basri pun ikut menyoroti tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU KPK itu.

Menurutnya, Juliari layak dituntut hukuman seumur hidup, bahkan dihukum mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved