Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini jadi sorotan. Pada Selasa 27 Juli 2021, meme memosting foto Anies Baswedan sedang makan di warteg.

Editor: Frans Krowin
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi sorotan terkait PPKM Level 4, meme memosting foto Anies Baswedan sedang makan di warteg. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini jadi sorotan. Pada Selasa 27 Juli 2021, meme memosting foto Anies Baswedan sedang makan di warteg.

Foto mantan Mendikbud Ri itu diberi keterangan “Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makan sisa 9 menit 8 detik!.”

Meme itu erat kaitannya dengan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ini juga tak lepas dari kebijakan pemerintah dalam memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah meluasnya virus covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Serukan Ini Ke Warga, Singgung Kematian Hingga Prokes Covid-19 Lalu Ungkap Fakta Ini

Meme fofo Anies Baswedan itu sepertinya berkiblat pada acara uang kaget yang pernah tayang di televisi swasta beberapa waktu lalu.

Dalam program acara uang kaget tersebut, pada durasi tertentu terucap kalimat  “waktu anda tersisa…”

Demikian pula dalam meme kali ini, disebutkan “Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makan sisa 9 menit 8 detik!”

Anies Baswedan pun memberikan komentar meme itu dengan kalimat "Bisa! Insya Allah..."

Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Kondisi RS di Jakata, 2 Rumah Sakit Ini Beda Dari yang Lain,Kenapa?

Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial dalam tenggat waktu 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;

Baca juga: KPK Segera Periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul,Firli:KPK Tak Pandang Bulu

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Meski telah mendapat kelonggaran untuk dapat beroperasi kembali di tengah perpanjangan PPKM Level 4, para pemilik kafe menanggap batasan waktu 20 menit untuk makan di tempat perlu dipertimbangkan kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved