Berita Nasional
KPK Segera Periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul,Firli:KPK Tak Pandang Bulu
KPK segera periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul,Firli :KPK tak pandang bulu
KPK Segera Periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul,Firli :KPK Tak Pandang Bulu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta akan kembali memanggil dan memeriksa Gubernur Anies Baswedan.
Anies Baswedan diperiksa terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, senin 26 Juli 2021
Firli meminta publik memberi waktu kepada KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: Sahabat Anies Baswedan & Ahok Meninggal Dunia, Anies-Ahok Bertemu Virtual, Peter: Selamat Jalan
Ia mengaku takan akan ragu untuk periksa pihak-pihak terkait kasus tersebut termasuk Anies Baswedan.
Menurutnya, KPK tak pandang bulu
"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Firli mengatakan, langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya.
Baca juga: Pria Ini Ungkap Bakat Terpendam Anies Baswedan Usai Gubernur DKI Itu Unggah Foto Ini, Apa?
"Ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," kata dia.
"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," Firli menegaskan.
KPK, lanjutnya, saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.
Setiap proses penanganan kasus, ujar Firli, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang," tandas Firli.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Perbedaan Vaksin & Bansos Covid-19: Kalau Bansos, Dulu Pasang Tenda, Sekarang?