Pedagang Ini Ditangkap Polisi Gegara Naikkan Harga Obat, Yusri Yunus Bilang: Yang Bandel Kami Sikat
Seorang oknum pedagang berinisial R yang beralamat di bilangan Jalan Pramuka, Matraman Jakarta Timur, diciduk polisi gegara menaikkan harga obat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Seorang oknum pedagang berinisial R yang beralamat di bilangan Jalan Pramuka, Matraman Jakarta Timur, diciduk polisi.
Oknum pedagang tersebut ditangkap pada Minggu 4 Juli 2021 lantaran menaikan harga obat-obatan secara gila-gilaan.
Oknum pedagang tersebut menjual obat-obatan dengan harga yang sangat tidak wajar.
Harga obat ivermectin yang biasanya Rp 74 ribu per dos, misalnya, dinaikan menjadi Rp 475 per dos (10 tablet).
Baca juga: Usai Anis Baswedan Sidak Kantor, Polda metro Jaya Langsung Tancap Gas, Dua Bos Perusahaan Diperiksa
Atas perbuatannya itu, oknum pedagang itu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Selain oknum tersebut telah diamankan oleh Polda Metro Jaya, barang berupa obat jenis ivermectin pun telah diamankan sebagai barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan oknum pedagang ini, yakni menyebut ivermectin sebagai obat yang bisa mengobati covid-19.
Atas dasar itulah, yang bersangkutan mempermainkan harga dengan menaikkan harga ivermectin dari 74,000 menjadi Rp 475.000 per dos.
Baca juga: Razia Penerapan PPKM Darurat di Bekasi, Anggota Ormas Kedapatan Membawa Senjata Api dan Pisau
Atas fakta tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tak main-main.
"Yang bandel kami sikat. Diharapkan tak ada oknum yang berani mempermainkan harga obat di tengah suasana PPKM darurat ini."
Pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan oknum tertentu yang tega-teganya mempermainkan harga Ivermectin.
Menurut Yusri, tindakan pedagang tersebut telah menyusahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya bilang jangan nyusahin masyarakat, jangan cari keuntungan di saat kita dilanda pandemi Covid-19," kata Kombs Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Segel & Tutup Kantor yang Langgar PPKM Darurat, Ancam Polisikan Pemilik Kantor
Saat ini, aparat telah memasang garis polisi di toko SJ yang dikelola oleh pedagang berinisial R.
"Sudah disegel police line, ini untuk contoh yang lain juga," ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu 4 Juli 2021.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Fakta Kapolri Naik Pitam Soal Ketidakpatuhan Pada PPKM Darurat, Begini Katanya
"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.
Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.
"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?
Kejar Spekulan Obat
Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami dan menindak para spekulan obat dan alat kesehatan berupa tabung oksigen, yang kini banyak dicari masyarakat untuk penangan Covid-19.
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan menindak para penjual obat atau toko obat, yang mempermainkan harga, yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga dilakukan terhadap para penjual obat dan alat kesehatan melalui media online atau media sosial.
"Sebab di toko online atau media sosial, kami dapati ada yang menawarkan Ivermectin seharga Rp 700.000 ribu satu boks yang berisi 10 tablet. Padahal HET Ivermectin yang ditetapkan Kemenkes harga pertabletnya Rp 7.500 (Rp 75 ribu per 10 tablet)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Juli 2021.
Baca juga: Ngabalin Angkat Bicara Soal Tudingan Epidemiolog, Anies Baswedan Usul PPKM Darurat Sejak Mei?
"Jadi selain toko-toko obat yang ada, kita juga selidiki penjualan lewat media sosial," tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada 11 jenis obat penanganan covid yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.
Polisi akan melakukan pemantauan harga 11 obat itu secara langsung juga yang ditawarkan melalui media sosial.
"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," katanya.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat
Selain itu kata Auliansyah pemantauan juga dilakukan atas penjualan tabung oksigen.
"Akan dilakukan pemantauan di lapangan. Juga terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya, maka akan kami tindak tegas," katanya.
Polisi Amankan 3 Kelompok
Polda Metro Jaya mengamankan tiga kelompok yang tertangkap tangan menimbun obat-obatan dan oksigen.
Keberhasilan mengungkap fakta tersebut setelah polisi bekerja keras menemukan fakta dan mengungkap praktik penimbunan tersebut.
Baca juga: Kamu Harus Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat
Tindakan tiga kelompok ini sangat disayangkan, karena dilakukan di tengah-tengah suasana darurat covid-19.
Terungkap fakta bahwa kasus penimbunan obat-obatan dan tabung oksigen itu terjadi di wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dia mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan para penimbun obat-obatan dan tabung oksigen itu.
Baca juga: Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Geram : Ini Soal Nyawa, Bukan Soal Aturan
Setidaknya, lanjut Kapolda Fadli Imran, setidaknya ada tiga kelompok yang tertangkap tangan menimbun obat-obatan dan tabung oksigen.
Meski demikian Fadli Imran tidak membeberkan proses penangkapan dan kronologinya hingga kelompok-kelompok itu dibekuk.
Hanya saja, Kapolda Fadli Imran menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat atas distribusi dan penjualan obat-obatan itu.
"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah nangkap 3 kelompok baik itu (penimbun) avigan, ivermectin dan tabung oksigen, sekarang sedang diproses," kata Kapolda Fadil kepada awak media, Kamis 8 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Tunjuk-Tunjuk Bos Ray White Indonesia: Ingat Ini Bukan Soal Kerja Tapi Nyawa, Ngerti
Agar setiap masyarakat yang membutuhkan obat dan tabung oksigen dapat terpenuhi dengan baik tanpa kendala.
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," ucapnya.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga pengawalan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya itu agar stok obat di masyarakat tetap terjaga.
Terkait harga, Fadil juga meyakinkan kalau seluruh tim yang turut melakukan pengawalan dan pengawasan akan mengawasi agar harga tetap terjangkau.
Baca juga: Anies Baswedan Tinjau Program Serbuan Vaksinasi di GBK, Ada Yang Lapor Gubernur Susu Beruang Langka
Sebab kata dia, tidak dibenarkan setiap penjual obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," tukasnya.
Enam Tahun Penjara
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
Baca juga: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Kapolda Sulut
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa 6 Juli 2021.
Suasana masyarakat berbelanja obat dan peralatan medis di Pasar Pramuka, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu 30 Mei 2021.
Meningkat virus Covid 19 menimbulkan meningkatnya permintaan multi vitamin dan beberapa jenis obat lainnya. Banyaknya permintaan membuat harga menjadi naik bahkan obat jenis antibiotik langka. Begitu juga persedian tabung Oksigen mulai tipis persediaanya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Pendeta Apri Dukung untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Sejauh ini kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat Ini Sanksinya Jika Melanggar
Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
Operasi tersebut memiliki tujuan, penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.
Selain itu juga untuk pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.
Berita Lain Terkait PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Obat Ivermectin Dijual dari Harga Rp 75.000 Jadi Rp 700.000 di Online, Polisi Buru Pelaku