Virus Corona

Kamu Harus Tahu,  Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat

Kamu harus tahu,  ini aturan baru perjalanan penumpang transportasi laut di Masa PPKM Darurat

Editor: Adiana Ahmad
Pos Kupang/Romualdus Pius
PENUMPANG - Para penumpang KM Awu saat turun dari kapal. Kamu Harus Tahu,  Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat 

Kamu Harus Tahu,  Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar penting wajib kamu tahu. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang transportasi laut.

Aturan itu diberlakukan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk Area Jawa dan Bali.

Dalam aturan baru ini ada beberapa pengetatan yang akan diberlakukan bagi penumpang transportasi laut selama masa PPKM Darurat

Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Maskapai Penerbangan Patuh Aturan Pemerintah

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengungkap aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Anies Baswedan Umumkan PPKM Darurat di Jakarta, Ada yang Protes, Singgung Soal Kasus Korupsi Pejabat

"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

"Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Dirjen Agus.

Selain itu, Dirjen Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.

"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis," ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved