Anies Baswedan Ungkap Fakta Kapolri Naik Pitam Soal Ketidakpatuhan Pada PPKM Darurat, Begini Katanya

Sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang banyaknya perusahaan langgar aturan PPKM Darurat, Kapolri naik pitam.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit Prabowo naik pitam saat mendengar keluhan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang banyaknya perusahaan melanggar PPKM Darurat. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang banyaknya perusahaan langgar aturan PPKM Darurat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo naik pitam.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung melontarkan pernyataan tegas kepada publik tentang sikap yang bakal diambil jika ada perusahaan yang tak taat PPKM Darurat.

Pernyataan Kapolri itu mengemuka saat rapat evaluasi PPKM Darurat bersama kepala daerah dan pemangku kepentingan lain.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 5 Juli 2021 kemarin.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?

Dalam rapat tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat..

Kapolri mengatakan, sikap tegasnya untuk menutup perusahaan itu untuk memberikan efek jera bagi yang masih melanggar aturan tersebut.

“Bagi yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, kami akan mengambil tindakan tegas, menutup perusahaan tersebut.”

“Ini untuk memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berani melanggar ketentuan tersebut,” katanya.

Baca juga: Ngabalin Angkat Bicara Soal Tudingan Epidemiolog, Anies Baswedan Usul PPKM Darurat Sejak Mei?

Untuk diketahui, pada masa PPKM Darurat ini, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut, wajib bekerja dari rumah 100 persen.

"Seiring dengan sektor hilir, sektor hulu juga operasi yustisinya kita tegakkan.”

Baca juga: WARNING Untuk Bupati/ Walikota, Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

“Jadi yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku estensi 50 persen, langsung diberikan tindakan keras.”

“Langsung ditutup tempat usahanya sehingga ada detrain kepada yang lain," tandas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyetujui usulan dari Kapolri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved