Razia Penerapan PPKM Darurat di Bekasi, Anggota Ormas Kedapatan Membawa Senjata Api dan Pisau

Senjata api rakitan dan senjata tajam jenis belati milik kedua orang anggota ormas tersebut diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.

Editor: John Taena
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi-Petugas mengamankan dua orang anggota Ormas di Bekasi yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan pisau belati. 

POS-KUPANG.COM, BEKASI - Aparat Kepolisian mengamankan dua anggota Ormas berinisial EM (49) dan B (43) yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

Kedua anggota ormas tersebut terjaring dalam razia penerapan PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah, Gang Simbang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Berawal dari kegiatan patroli dari tim gabungan yang melibat kerumun di sekitaran Gang Simbang.

Baca juga: Ini Pengakuan Calon Penumpang Pesawat Perihal Syarat Penerbangan Ditengah Penerapan PPKM Darurat

Barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan milik anggota ormas yang disita Polisi saat razia PPKM darurat di Bekasi, Selasa 6 Juli 2021.
Barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan milik anggota ormas yang disita Polisi saat razia PPKM darurat di Bekasi, Selasa 6 Juli 2021. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

 

Petugas yang berpatroli itu lalu menggeledah sejumlah orang yang berkerumun di lokasi itu sebelum dibubarkan. 

Hasil penggeledahan yang dilakukan, dari tangan EM (49) , petugas mengamankan sebuah senajata tajam jenis belati. 

Sementara rekannya yang berinisial B (43), petugas mengamankan sebuah senjata api rakitan yang dikantongi oleh pelaku. 

Senjata api rakitan dan senjata tajam jenis belati milik kedua orang anggota ormas tersebut diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.

Baca juga: Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Geram : Ini Soal Nyawa, Bukan Soal Aturan

Pisau Belati milik anggota ormnas yang disita Polisi saat melakukan razia PPKM darurat di Bekasi, Selasa 6 Juli 2021.
Pisau Belati milik anggota ormnas yang disita Polisi saat melakukan razia PPKM darurat di Bekasi, Selasa 6 Juli 2021. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Dilansir dari WartaKotalive.com, "Keduanya terjaring dalam kegiatan PPKM darurat yang digelar tim gabungan," kata Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi Selasa 6 Juli 2021.

Dari tangan pelaku EM, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berjenis belati.

Sedangkan B kedapatan mengantungi senjata api rakitan.

Awalnya, petugas sedang melakukan kegiatan operasi penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?

Saat sedang berpatroli, petugas mendapati beberapa orang berkerumun di sekitaran Gang Simbang.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang berkerumun tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang atau di balik baju pelaku.

Selain itu, terdapat pula senjata api rakitan berisi 3 peluru aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved