Polemik RUU KUHP Benny K Harman Tuding Mahfud MD Berubah, Ini Balasan Menohok Menkopolhukam: Ngawur!

Polemik RUU KUHP Benny K Harman tuding Mahfud MD berubah, ini balasan menohok Menkopolhukam: Ngawur!

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Polemik RUU KUHP Benny K Harman Tuding Mahfud MD Berubah, Ini Balasan Menohok Menkopolhukam: Ngawur! 

Polemik RUU KUHP Benny K Harman Tuding Mahfud MD Berubah, Ini Balasan Menohok Menkopolhukam: Ngawur!

POS-KUPANG.COM - Politisi partai Demokrat Benny K Harman terlibat saling perang argumen di media sosial terkait polemik pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Benny K Harman menuding Mahfud M berubah sikap dengan menyetujui pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP

Tak tinggal diam, begini balasan menohok Menkopolhukam

Mahfud bahkan menyebut tudingan Benny K Harman itu ngawur.

Baca juga: Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang Masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Baca juga: Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)

Pernyataan Mahfud MD yang diunggah dalam twitternya itu membalas cuitan akun twitter Politisi Demokrat Benny K Harman  soal pasal penghinaan Presiden.

Dalam cuitannya, Partai Demokrat menuliskan pernyataan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengatakan semasa menjadi Presiden, SBY tidak tiba melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan kerbau.

Hal ini karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.

Mahfud pun membalas cuitan Partai Demokrat itu.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.

"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," cuitnya. 

Mahfud juga menyebut RUU KUHP dikerjakan di era Pemerintahan SBY. 

Baca juga: Hanya di Indonesia, RUU KUHP, Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda ML Bisa Dipenjara

Baca juga: SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Simak YUK

"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tulisnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved