RUU KUHP

Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP

Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP

Editor: Adiana Ahmad
(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) via Kompas.com
Mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa menentang Revisi UU KUHP 

Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ini peringatan keras untuk para pengguna media sosial ( Medsos ). Hina presiden di Medsos siap-siap masuk bui. Ancaman hukumannya tidak main-main.

Peringatan itu tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang KUHP (Draf RUU KUHP).

Ancaman bagi para penghina presiden dan wakil presiden menurut draf RUU KUHP yakni penjara 4 tahun 6 bulan.

Ancaman itu termaktub pada Bab II tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden. Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini. 

Baca juga: Hanya di Indonesia, RUU KUHP, Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda ML Bisa Dipenjara

Hal itu tercantum dalam Pasal 217 yang berbunyi :

Pasal 217
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian pasal yang menjerat orang apabila menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden tercantum dalam Pasal 218. Pasal itu berbunyi:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. 

Kemudian ada pula Pasal 219, dimana pasal itu mengatur pelanggaran pidana jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden menggunakan tulisan atau gambar melalui sarana teknologi informasi

Baca juga: Dalam RUU KUHP, Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihukum dengan Sanksi Sosial

Ancaman pidana paling lama yang dikenakan kepada pelanggar adalah hukuman bui selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 219 tersebut berbunyi:

Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved