RUU KUHP
Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang Masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang Masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
POS-KUPANG.COM - Pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP terus menuai polemik. Menanggapi polemik yang ada, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD, kembali 'pasang badan' untuk Jokowi.
Mahfus MD mengungkapkan, bukan Jokowi yang menghendari pasal Penghinaan Presiden masuk dalam RUU KUHP.
Mahfud menyebut, pasal Penghinaan Presiden masuk RUU KUHP sepenuhnya keputusan DPR.
Hal itu dikatakan mahfud saat ditanya tentang sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pasal penghinaan kepada Presiden yang masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021), Mahfud mengatakan, sebelum jadi Menko, ia pernah bertanya ke Presiden Jokowi soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden masuk di dalam RUU KUHP.
Dikatakan Mahfud, Jokowi menyerahkan kepada DPR apakah pasal penghinaan presiden dimasukkan ke dalam KUHP atau tidak.
Baca juga: Mahfud MD Tuding DPR & Parpol Biang Kerok Revisi UU KPK,Disebut Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Baca juga: Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP
Jokowi menggarisbawahi, keputusan memasukkan atau tidak memasukkan pasal penghinaan presiden, DPR diminta memilih mana yang terbaik bagi negara.
Adapun soal sikap pribadinya, Jokowi, kata Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP adalah sama saja.
Menurut Mahfud, Jokowi mengatakan sering dihina, namun ia tidak memperkarakannya.
"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".
"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," tulis Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)
Di cuitan sebelumnya, Mahfud juga membalas cuitan akun twitter Partai Demokrat soal pasal penghinaan Presiden.
Dalam cuitannya, Partai Demokrat menuliskan pernyataan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengatakan semasa menjadi Presiden, SBY tidak tiba melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan kerbau.