Hanya di Indonesia, RUU KUHP, Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda ML Bisa Dipenjara

RUU KUHP, Hotman Paris Kritik Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda Berhubungan Intim Bisa Dipenjara

hotman paris 

RUU KUHP, Hotman Paris Kritik Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda Berhubungan Intim Bisa Dipenjara

POS-KUPANG.COM - Hanya di Indonesia, RUU KUHP, Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda Berhubungan Intim alias Making Love alias ML Bisa Dipenjara

RUU KUHP sedang ramai diperbincangkan, pro kontra pasti ada.

Dan kini pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara.

Hotman Paris membongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RUU KHUP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.

Di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Hotman Paris bongkar satu per satu pasal RUU KHUP.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (INSTAGRAM/hotmanparisofficial)

Hotman Paris menemukan banyak kejanggalan atau keanehan.

Setidaknya ada 3 pasal aneh RUU KHUP kata Hotman Paris Hutapea.

Salah satu pasal  RUU KHUP usulan pemerintahan Jokowi ini jelas-jelas akan menguntungkan bandar narkoba. 

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Pasal hukuman mati dalam RUU KHUP diatur dalam  Pasal 100.

Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KHUP adalah sebagai berikut:  (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved