Pemilik Enggan Ambil Kendaraan, Sepeda Motor Menumpuk Di Mapolres
Pemilik enggan ambil kendaraan bermotor, sepeda motor menumpuk di Mapolres
Pemilik enggan ambil kendaraan bermotor, sepeda motor menumpuk di Mapolres
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kendaraan bermotor barang bukti kasus tilang maupun kejahatan menumpuk di markas kepolisian. Kondisi sepeda motor dan mobil mulai karatan dan mirip barang rongsokan.
Di Mapolres Timor Tengah Selatan ( Mapolres TTS), ada sekitar 100 unit kendaraan. Kasat Lantas, Iptu Kaharudin SH mengatakan, sepeda motor dan mobil yang ditahan karena ditilang maupun barang bukti kecelakaan lalulintas.
Kaharudin menyebut, ada kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun di amankan Polres TTS namun urung diambil pemiliknya.
"Sebelum saya bertugas di TTS sudah ada kendaraan bermotor yang ditahan. Dan itu sudah bertahun-tahun tapi belum diambil pemiliknya. Ada yang karena ditilang, ada juga yang merupakan barang bukti kasus kecelakaan. Mayoritas yang tidak diambil merupakan sepeda motor. Alasan persis kenapa tidak mau diambil juga saya tidak tahu," ujar Kaharudin di SoE, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Fredik Maukafeli Sebut Tahun 2020 Ada 1.000 Perkara Tilang
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Senin 7 Juni 2021: HARUS LEBIH
Kaharudin menjelaskan, kendaraan yang ditahan karena ditilang bisa diambil setelah membayar denda tilang lewat aplikasi Briva dan sudah mengikuti persidangan. "Masyarakat bisa membawa bukti pembayaran denda tilang maka sudah bisa mengambil kendaraannya," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang ditahan akibat lakalantas dan dijadikan barang bukti, lanjut Kaharudin, masyarakat bisa mengajukan pinjam pakai. Namun tentunya ada pertimbangan hukum untuk mengabulkan permohonan pinjam pakai di antaranya, bersikap koperatif, tidak menghilangkan atau merubah barang bukti, mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti dan mampu menunjukan bukti kepemilikan kendaraan.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Polres TTS. Apabila sudah ada inkracht atas kasus tersebut, barulah kendaraan diambil kembali pemiliknya dengan menunjukkan salinan putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan.
"Sebenarnya, untuk kendaraan yang ditahan dan dijadikan barang bukti, masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan pinjam pakai. Namun untuk mengabulkan permohonan tersebut, tentunya harus melewati pertimbangan hukum," jelas Kaharudin.
Baca juga: MotoGP Catalunya 2021: Oliveira Juara, Marquez dan Rossi Jatuh
Baca juga: Road to Euro: Sinar Terang Bintang Muda
Apakah untuk kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak diambil bisa dilelang? "Hal itu tergantung kebijakan atasan," jawab Kaharudin.
Di Mapolres Timor Tengah Utara (TTU), ada 95 kendaraan bermotor yang terjaring tilang dan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas.
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, SH merincikan, 59 kendaraan hasil tilang dan 40 lainnya terjerat lakalantas. Semuanya berada di tempat penyimpanan kendaraan.
Menurut Firamuddin, salah satu faktor yang menjadi penyebab penumpukan kendaraan, yakni masyarakat enggan mengurus surat-surat kendaraan di Kantor Satlantas Polres TTU.
"Kendaraan-kendaraan yang terjaring tilang tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan atau dokumen yang sah," katanya di Kefamenanu, Rabu (2/6).
Ada juga yang memiliki surat-surat, namun pajak kendaraan belum dibayar dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun. Firamuddin mengatakan, pihaknya telah mengimbau masyarakat pemilik kendaraan melalui media Facebook dan patroli Satlantas.