Pemilik Enggan Ambil Kendaraan, Sepeda Motor Menumpuk Di Mapolres

Pemilik enggan ambil kendaraan bermotor, sepeda motor menumpuk di Mapolres

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Inilah sepeda motor hasil penilangan Satlantas Polres Sumba Timur. Gambar diambil, Rabu 2 Mei 2021 

Made juga menjelaskan, belasan kendaraan roda dua yang belum diambil pemiliknya itu ditilang/diamankan pihaknya itu sebagiannya pada tahun 2019 dan sebagian pada tahun 2021.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Lantas, Iptu Diamond R.Bangun menegaskan, kendaraan yang ditilang selalu diamankan sampai sang pemilik bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

Jika surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB kendaraan tidak ada maka kendaraannya tetap akan ditahan.

Diamond mengatakan, kendaraan yang ditahan hingga kini belum bisa dilakukan pelelangan karena belum ada petunjuk teknis dari Mabes Polri khusus dari Kakorlantas.

"Kami harap warga yang ditilang bisa mengurus kelengkapan surat-surat biar motor diambil," kata Diamond, Rabu (2/6).

Selama Januari-Mei 2021, Satlantas Polres Sumba Timur menilang 68 sepeda motor. Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK melalui Kasat Lantas, IPTU. Brian Wicaksono, SIK, STK mengatakan, "Ini kita lakukan peneguran karena hal tersebut bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Ada juga yang tidak tertib berlalulintas, tidak memakai helm."

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, sepeda motor yang ditahan juga hasil penilangan tahun-tahun sebelumnya.

"Jika ada yang tidak datang ambil, karena pemiliknya tidak memiliki dokumen yang resmi. Kita duga juga sepeda motor itu adalah sepeda motor bodong," kata Handrio. (din/cr5/jen/ii/rob/ris/yel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved