Pemilik Enggan Ambil Kendaraan, Sepeda Motor Menumpuk Di Mapolres
Pemilik enggan ambil kendaraan bermotor, sepeda motor menumpuk di Mapolres
"Namun hingga saat ini, tidak ada satupun pelanggar atau warga masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya," ujar Firamuddin.
Ia menambahkan, rata-rata usia kendaraan antara 5 hingga 10 tahun. "Beberapa kendaraan telah melewati belasan tahun," sebutnya.
Kondisi yang sama ditemukan di Mapolres Belu. Kendaraan berjejer di samping Kantor Satlantas. Sebagian besar dalam kondisi rusak.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Lantas, AKP Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen mengatakan, kendaraan yang diamankan itu adalah barang bukti kasus kecelakaan yang sampai saat ini belum diurus dan diambil pemiliknya.
Rully mempersilahkan pemilik kendaraan untuk datang ke Polres. "Bagi pemilik kendaraan diharapkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," katanya.
Pemandangan kendaraan barang bukti tilang dan kasus kecelakaan lalulintas juga ditemukan di Kantor Satlantas Polres Manggarai Barat. Sebagian besar kendaraan bermotor tersebut terlihat tidak memiliki kelengkapan, di antaranya kaca spion, plat nomor dan lainnya. Sebagian kendaraan dipasang rantai besi pada bannya.
Sebagian kendaraan roda dua lainnya yang terparkir di tanah, terkesan tidak terurus hingga tertutup rerumputan sekitar kantor. Selain itu, terdapat juga tumpukan knalpot racing yang telah karatan.
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo melalui KBO Satlantas IPDA Anggraeni Angelia Isabela mengatakan, kendaraan tersebut telah diamankan dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
Ia merincikan, sebanyak 10 sepeda motor dan 3 mobil merupakan kendaraan dari lakalantas.
"Kendaraan (dari kasus lakalantas) yang masih ditahan karena masih menunggu kedua belah pihak, kendaraan itu untuk barang bukti," katanya.
Selain itu ada sekitar 25 kendaraan diamankan karena melakukan pelanggaran lalulintas. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, lanjut Anggraeni, bervariasi seperti menggunakan knalpot racing, tidak memiliki kelengkapan motor dan dokumen serta pelanggaran lalulintas lainnya.
"Kalau yang gunakan knalpot racing, kami minta mereka untuk ganti dengan knalpot standar. Harus lengkapi dokumen kendaraan seperti surat dan bodi motor harus dilengkapi, baru kami arahkan ke e-tilang, kami arahkan untuk lengkapi, sehingga ke luar (fisik motor) berubah," tegasnya.
Sekitar belasan sepeda motor belum diambil pemilik di Mapolres Manggarai. Kendaraan itu barang bukti ditilang dan juga terjadi kecelakaan lalulintas.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP I Made Juni Artawan menjelaskan, hingga saat ini sebagian besar sepeda motor yang diamankan akibat hasil tilang pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas sudah diambil pemiliknya.
Sedangkan yang masih diamankan di Mapolres Manggarai sekitar belasan sepeda motor karena pemiliknya belum mengurus kelengkapan dan dokumen kendaran untuk bisa mengambilnya.