Pemda Matim Bersama DPRD Gelar FGD Bahas Kerusakan Hutan Yang Makin Parah

Pemda Matim bersama DPRD Kabupaten Matim membahas tentang penanganan masalah kerusakan hutan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kegiatan FGD 

POS-KUPANG.COM | BORONG--Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur ( Pemda Matim) bersama DPRD Kabupaten Matim membahas tentang penanganan masalah kerusakan hutan dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Manggarai Timur.

Pembahasan ini berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di ruang rapat utama DPRD Matim, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan rilis yang diberikan Bagian Prokopim Setda Matim kepada Wartawan, Jumat 4 Juni 2021, Wakil Bupati (Wabup) Matim Drs Jaghur Stefanus dalam sambutannya menjelaskan, Manggarai Timur memiliki potensi sumber daya hutan dan sumber daya alam yang melimpah. Baik di sektor perkebunan, kehutanan, pariwisata, kelautan, perikanan, peternakan, pertambangan dan lingkungan hidup.

"Memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, menjadi tantangan yang dihadapi di masa depan", ungkap Wabup Jaghur.

Baca juga: Satu Lagi DPO Curnak Serahkan Diri ke Polres Sumba Timur

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Jumat 4 Juni 2021: KITA DAN KEEGOISAN

Dijelaskan Wabup Jaghur, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Kabupaten Manggarai Timur, lanjutnya, memiliki hutan sesuai dengan kelomponkya yaitu Pertama, kawasan hutan seluas kurang lebih 57.771,59 ha. Kedua, luas lahan kritis di dalam kawasan hutan seluas 20.985,42 ha dan ketiga, luas lahan kritis di luar kawasan hutan kurang lebih 24.000 ha.

Keempat, jumlah mata air sebanyak 921 lokasi dan saat ini telah memiliki perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang perlindungan mata air.

Wabup Jaghur mengatakan, persoalan hutan di Matim yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini adanya perambahan hutan di kawasan TWA Ruteng yang terletak di Lok Pahar dan kawasan hutan di Desa Gunung Baru.

Baca juga: TRIBUN WIKI: Situs Watu Nggene Suguhkan Keunikan Menhir Peninggalan Nenek Moyang

Baca juga: Dinas Pariwisata Flores Timur Lakukan Negosiasi Penyerahan Lahan di Wisata Pasir Timbul Meko

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian persoalan perambahan hutan dan lingkungan hidup, dibutuhkan tiga komponen utama yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,"ungkapnya.

Wabup Jaghur berharap, permasalahan hutan dan lingkungan di daerah ini harus dikelola dengan bijak. Harus membuat kajian yang komprehensif, profesional serta memenuhi standar keilmuan.

"Tugas besar kita semua adalah mengembalikan kelestarian lingkungan hidup dengan berbagai cara kita masing-masing,"ajaknya.

Ketua DPRD Kab. Matim, Heremias Dupa, dalam sambutannya mengatakan, terjadi kerusakan yang cukup parah pada hutan yang ada di Manggarai Timur. Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), luas kawasan hutan yang rusak menunjukan trend yang meningkat.

Di Tahun 2021 berdasarkan data kerusakan hutan di Resort Watu Nggong seluas 839 ha, Poco Ranaka seluas 4400 ha dan Ranamese seluas 250 ha.

"Diskusi hari ini merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memetakan langkah pengelolaan hutan Manggarai Timur. Juga merupakan wujud tanggung jawab kita untuk melestarikan lingkungan,"kata Dupa.

Dengan semakin banyaknya hutan yang dirambah dan menjadi gundul, semakin diperlukan langkah penyelamatan dan mengembalikan kesejahteraan masyarakat bersama hutan serta menemukan kembali keselarasan antara manusia dan alam.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved