Satu Lagi DPO Curnak Serahkan Diri ke Polres Sumba Timur

Umbu Hamid salah satu Daftar Pencarian Orang ( DPO) kasus pencurian ternak (curnak) menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kapolres Sumba Timur AKBP. Handrio Wicaksono 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Umbu Hamid salah satu Daftar Pencarian Orang ( DPO) kasus pencurian ternak (curnak) menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur, Kamis 3 Juni 2021. Umbu Hamid proaktif menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO sejak tahun 2018 lalu.

Informasi yang diperoleh, Kamis 3 Juni 2021 malam, menyebutkan, Polres Sumba Timur terus gencar mengejar dan mengusut tuntas kasus curnak di wilayah itu.

Beberapa waktu lalu, masyarakat Sumba Timur dihebohkan dengan berita dilumpuhkannya gembong curnak atas nama Charles Tadu alias Uke alias bapak Tati.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Jumat 4 Juni 2021: KITA DAN KEEGOISAN

Baca juga: Dinas Pariwisata Flores Timur Lakukan Negosiasi Penyerahan Lahan di Wisata Pasir Timbul Meko

Uke adalah salah satu gerbong curnak yang sempat meresahkan warga Kecamatan Pandawai.

Tak cukup disitu tim pemburu pelaku curnak yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam, IPDA. Suparjo terus bergerak aktif memburu jaringan Uke maupun jaringan lain yang terdeteksi aktif melakukan pencurian ternak.

Akhirnya, pada Senin 31 Mei 2021, polisi berhasil membekuk DPO curnak di Wilayah Haharu atas nama Yakob Yabu Palangga Rimu alias bapak Dino.

Informasi penangkapan beberapa pelaku curnak ini juga kemungkinan sampai di telinga Umbu Hamid, sehingga pada Kami 3 Juni 2021, Umbu Hamid menyerahkan diri Polres Sumba Timur bersama keluarga dan didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: TRIBUN WIKI: Situs Watu Nggene Suguhkan Keunikan Menhir Peninggalan Nenek Moyang

Baca juga: Promo JSM Alfamart 4-6 Juni 2021, SOS Pembersih Lantai Rp 8.900, Harga Spesial Mie Sedap Ayam Bawang

Umbu Hamid diduga ada keterlibataanya dalam Tindak Pidana Pencurian Ternak / Curnak yang sudah dilaporkan ke Polres Sumba Timur Sejak Februari 2018 sesuai Nomor : LP/23/II/2018/NTT/RES ST, tanggal 03 Februari 2018. Kasus ini terjadi di Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Dalam kesempat ini Kasat Intelkam IPDA Suparjo juga menyampaikan kepada para pelaku curnak yang saat ini sedang diburu oleh Tim Polres Sumba Timur untuk segera menyerahkan diri.

"Tim Pemburu akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para Pelaku Curnak jika dalam upaya penangkapan para Pelaku melakukan perlawanan," ujar Suparjo.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK mengatakan, polisi akan terus melakukan pengusutan kasus curnak hingga tuntas. Handrio membenarkan adanya penyerahan diri oleh DPO kasus curnak.

"DPO kasus curnak Umbu Hamid inintelah menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur sekitar pukul 15.40 wita," kata Handrio. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved