Masyarakat Enggan Mengurus Surat Kendaraan yang Terjaring Tilang Aparat Satlantas Polres TTU

Masyarakat Enggan Mengurus Surat Kendaraan yang Terjaring Tilang Aparat Satlantas Polres TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kondisi kendaraan yang terjaring tilang Satlantas Polres TTU, Rabu, 02/06/2021. 

Masyarakat Enggan Mengurus Surat Kendaraan yang Terjaring Tilang Aparat Satlantas Polres TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Sebanyak 95 kendaraan bermotor yang terjaring tilang dan lakalantas oleh aparat Satlantas Polres TTU.  Hingga saat ini kendaraan bermotor tersebut masih berada di tempat penyimpanan kendaraan Mako Polres TTU.

Dari 95 unit kendaraan bermotor tersebut, 59 kendaraan terjaring Tindakan Pelanggaran (Tilang) dan 40 lainnya merupakan terjerat lakalantas.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, S. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 02/06/2021.

Baca juga: Rapat Sidang LKPj Walikota Kupang Sudah Lima Kali Diskors, Kenapa?

Baca juga: Bupati Djafar Umumkan Nama Baru Dua Ruangan di Kantor Bupati Ende

Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi penyebab penumpukan kendaraan tersebut yakni masyarakat enggan mengurus surat-surat kendaraan di Kantor Satlantas Polres TTU.

Bahkan, tutur AKP Firamuddin, kendaraan-kendaraan yang terjaring tilang tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan atau dokumen yang sah.

Selain itu, meskipun memiliki surat-surat yang sah, pajak kendaraan tersebut belum dibayar dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun, maka masyarakat enggan datang ke Satlantas Polres TTU untuk mengurusnya.

Baca juga: Di TTS, Ada Kendaraan Bermotor Yang Bertahun-tahun Tidak Diambil Pemiliknya Setelah Ditahan

Baca juga: Wagub Josef Nae Soi Sebut Pendapatan Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 Meningkat

Satlantas Polres TTU, tuturnya, telah memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan melalui media Facebook dan patroli Satlantas untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut.

"Namun hingga saat ini, tidak ada satupun pelanggar atau warga masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya," ungkap AKP, Firamuddin.

Ia menambahkan, rata-rata usia kendaraan tersebut berkirsar antara 5 hingga 10 tahun. Bahkan, beberapa kendaraan telah melewati belasan tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Berita Kabupaten TTU

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved