Di TTS, Ada Kendaraan Bermotor Yang Bertahun-tahun Tidak Diambil Pemiliknya Setelah Ditahan
Di Kabupaten TTS, ada kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya setelah ditahan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Di Kabupaten TTS, ada kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya setelah ditahan
POS-KUPANG. COM | SOE - Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Kaharudin, SH mengatakan, jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat yang ditahan karena ditilang, maupun sebagai barang bukti akibat kecelakaan lalulintas jumlahnya mencapai 100 unit lebih.
Diakuinya, ada kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun di amankan Polres TTS namun urung diambil pemiliknya. Mayoritas merupakan sepeda motor.
"Sebelum saya bertugas di TTS sudah ada kendaraan bermotor yang ditahan di Polres TTS dan itu sudah bertahun-tahun tapi belum diambil pemiliknya. Ada yang karena ditilang, ada juga yang merupakan barang bukti kasus kecelakaan. Mayoritas yang tidak diambil merupakan sepeda motor yang terlibat lakalantas. Alasan Persis kenapa tidak mau diambil juga saya tidak tahu," ungkap Kaharudin kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 2 Juni 2021.
Baca juga: Inilah 5 Tindakan Kontroversial Bupati Alor Amon Djobo, Ancam Perwira TNI AD Hingga Marahi BPK
Baca juga: Wagub Josef Nae Soi Sebut Pendapatan Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 Meningkat
Dijelaskannya, untuk kendaraan yang ditahan karena ditilang, bisa mengambil kendaraannya usai membayar denda tilang lewat aplikasi Briva dan sudah mengikuti persidangan.
Masyarakat sisa membawa bukti pembayaran denda tilang maka sudah bisa mengambil kendaraannya.
Sedangkan untuk Kendaraan yang ditahan akibat lakalantas dan dijadikan barang bukti, masyarakat bisa mengajukan pinjam pakai.
Namun tentunya ada pertimbangan hukum untuk mengabulkan permohonan pinjam pakai. Di antaranya, bersikap koperatif, tidak menghilangkan atau merubah barang bukti, mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti dan mampu menunjukan bukti kepemilikan kendaraan.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Polres TTS.
Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah
Baca juga: Nasabah Datangi Kantor PT ADS di Jalan Soekarno Kota Ende Pasca Direktur Diamankan Polda NTT
Jika sudah ada inkrah atas kasus tersebut, barulah kendaraan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan menunjukkan salinan putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan.
"Sebenarnya, untuk kendaraan yang ditahan dan dijadikan barang bukti, masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan pinjam pakai. Namun untuk mengabulkan permohonan tersebut, tentunya harus melewati pertimbangan hukum," jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah untuk kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya apakah bisa dilelang atau dijual, Kaharudin mengatakan, hal itu tergantung kebijakan atasan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)