Senin, 13 April 2026

Ketua PGRI Meradang Pasca Ibu Guru Ini Dipensiunkan Secara Paksa: Bupati Harus Tindak Kadis PKO

Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT?

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)?

Berpuluh-puluh tahun bekerja sebagai pendidik, bersusah payah mengajar dan membimbing anak-anak agar sukses di kemudian hari, malah yang dialaminya saat ini justeru sesuatu yang kontras.

Sang guru tanpa tanda jasa itu tiba-tiba diperlakukan secara tidak adil. Dan, tindakan ketidakadilan itu justru datang dari institusi yang selama ini menaungi para guru dan anak-anak sekolah di daerah itu.

Bahwa Dinas PKO Kabupaten Flores Timur memanggil Ribka Nitti lalu mempensiunkannya.

Padahal berdasarkan data dapodik yang dimiliki oleh Ribka Niti, yang bersangkutan baru akan pensiun pada tahun 2022 mendatang.

Terhadap masalah yang dihadapi Ribka Nitti tersebut, Ketua PGRI Cabang Larantuka, Maksimus Masan Kian meradang. 

Maksimus Masan Kian marah, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur secara tidak adil memperlakukan Ribka Nitti yang merupakan anggota PGRI.

Pasalnya, data yang dimiliki Ribka Nitti berbeda dengan yang ada di dinas PKO setempat.

Ribka Nitti memiliki data dapodik yang di dalamnya secara tegas mencantumkan bahwa masa pensiunnya baru pada tahun 2022.

Sementara pada saat yang sama, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur malah mempensiunkan Ribka Nitti sebelum masa tugasnya sebagai guru pada tahun 2022 nanti.

Terhadap hal ini, Maksimus Masan Kian meradang lalu 'menggugat' keberadaan Dinas PKO Flores Timur.   

Ia bahkan meminta Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon menindak tegas pimpinan dinas tersebut.

Karena secara sepihak mempensiunkan Ribka Nitti sebelum waktu pensiunnya tiba.

Apalagi bentuk kriminalisasi lainnya, adalah mewajibkan ibu guru Ribka Nitti mengembalikan uang puluhan juta yang diterimanya selama masih mengajar.

"Bagaimana mungkin Ibu Ribka Nitti yang baru pensiun tahun 2022 tetapi dipensiunkannya lalu kepada sang guru diminta untuk mengembalikan gaji yang sudah diterima?"

Baca juga: Kisah Pilu Guru PNS di Flores Timur, Dipensiunkan Tanpa Taspen dan Dipaksa Kembalikan Gaji

Baca juga: Ancam PBB, KKB Papua Sebut Akan Ulangi Peristiwa 60 Tahun Lalu ke Warga Sipil Jika Tak Dibantu, Apa?

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved