Ketua PGRI Meradang Pasca Ibu Guru Ini Dipensiunkan Secara Paksa: Bupati Harus Tindak Kadis PKO
Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT?
Pada bagian lain, Maksimus Masan Kian juga mengatakan, bahwa secara lembaga, ia mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
"Secara lembaga kami menuntut harus segera diselesaikan. Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak menyampaikan pemberitahuan MPP," tandasnya.
Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 19 Mei 2021.
Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan bahwa peristiwa yang menimpa ibu Ribka merupakan kekeliruan murni Dinas PKO.
kekeliruan Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, adalah tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.
Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya.
Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.
DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI.
Baca juga: Lakukan Pendekatan Dengan Warga, Lurah Yos Minta Jangan Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Baca juga: Pemkab Belu Bersyukur Fulan Fehan Masuk Nomimasi Anugerah Pesona Indonesia
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Untuk diketahui8, seorang guru bukan hanya sebatas mengajarkan ilmu pengetahuan kepada para peserta didik.
Guru juga membimbing bahkan memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus kepada murid-muridnya.
Atas peran guru itulah, negara kemudian memberi label bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Guru berhasil membimbing anak-anak menjadi orang-orang sukses di kemudian hari, tapi tak satu tanda jasa pun yang disematkan pada pundak mereka.
Tak disematkan tanda jasa itu bukan berarti mereka tidak berjasa. Justeru sebaliknya jasa mereka amat besar yang tentunya sulit ditakar dengan alat apa pun.
Sebagai misal, selama di sekolah, guru merupakan orang tuanya anak-anak. Untuk itulah mereka harus dihormati selayaknya orang tua yang ada di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kisah-pilu-guru-pns-di-larantuka-mendadak-dipensiunkan-tanpa-taspen-dan-dipaksa-kembalikan-gaji.jpg)