Rabu, 29 April 2026

Ketua PGRI Meradang Pasca Ibu Guru Ini Dipensiunkan Secara Paksa: Bupati Harus Tindak Kadis PKO

Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT?

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka 

"Bukankah gaji yang diterima ibu guru, merupakan hak yang pantas diterima. Apalagi yang bersangkutan masih aktif mengajar?"

Menurut Maksimus Masan Kian, tindakan Dinas PKO yang memberlakukan pensiun dini kepada Ribka Nitti merupakan tindakan yang tidak patut.

Oleh karena itu, kata Masan Kian, sangatlah tepat kalau Dinas PKO diberikan tindakan atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap sang guru.

Mestinya, kata Masan Kian, Dinas PKO mencermati sungguh data tentang guru-guru yang pensiun, sehingga tidak salah mengambil tindakan. 

Menurut Ketua PGRI Cabang Larantuka ini, dinas PKO harus bertanggungjawab terhadap persoalan yang alami Ribka Nitti.

Sebab, menurut Masan Kian, merupakan kesalahan dinas PKO yang tidak menginformasikan masa persiapan pensiun terhadap guru.

"Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP. Tapi yang terjadi saat ini justeru sebaliknya."

"Harus digarisbawahi, bahwa kita bekerja sesuai regulasi. Namanya regulasi ya harus disosialisasikan dengan baik. Guru-guru tidak tahu, padahal regulasi untuk guru. Jangan sampai guru menjadi korban."

"Yang dialami ibu guru Ribka Nitti ini menjadi bukti bahwa guru menjadi korban dari regulasi," katanya.

Ia mengatakan sangat prihatin karena guru yang sudah sekian lama mengabdi untuk negara, dimasa bhaktinya ia malah diberlakukan tidak adil.

"Mungkin PKO sebatas minta maaf, tapi apakah ada sanksi kedinasan?"

"Bagaimana nasib ibu Ribka, karena semua haknya dipotong, bahkan berutang ke negara."

"Ini kesalahan PKO. Dan kesalahan itu tidak bisa dibebankan kepada guru. PKO harus akui kesalahan itu dan harus punya niat untuk membantu," tegasnya.

"Saat ini, Ibu Ribka tidak mungkin memaksakan dirinya terus mengajar, jika saja sudah ada informasi soal MPP. Apalagi di kartu Dapodik, masa pensiunnya ibu guru Ribka Niti pada tahun 2022," tambahnya.

Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Masalah Ini Harus Segera Diselesaikan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved