Kisah Pilu Guru PNS di Flores Timur, Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji
orang tua saat kita berada di sekolah sehingga mereka juga harus dihormati selayaknya orang tua yang ada di rumah.
Kisah Pilu Guru PNS di Flores Timur, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Seorang guru bukan hanya sebatas memberikan pelajaran ilmu, melainkan membimbing serta memberikan perhatian dan kasih sayang kepada murid-muridnya.
Guru merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa, bukan karena mereka tidak memiliki jasa. Namun, justru jasanya yang sangat besar dan kerap kali tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.
Guru bisa dianggap sebagai orang tua saat kita berada di sekolah sehingga mereka juga harus dihormati selayaknya orang tua yang ada di rumah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Flores Timur dan Inspektorat Dinilai Lamban
Guru tidak akan pernah merasa lelah untuk mengajar muridnya, mereka pasti menjalankan tugasnya dengan tulus, ikhlas, dan hati gembira.
Seorang guru akan bahagia saat mengetahui anak didiknya menjadi pintar baik dari sisi akademis maupun budi pekerti.
Di samping jasa dan pengabdian tulusnya, nasib guru di NTT kadang diabaikan. Seperti nasib seorang guru PNS SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Ribka Nitti, S.Pd.
Ia mendadak dipensiunkan oleh dinas PKO Flotim, meski sebelumnya tidak diberikan informasi masa persiapan pensiun (MPP).
Padahal MPP, adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.
Baca juga: DPRD Flores Timur Tolak Rencana Refocusing Anggaran Reses dan Pokir
Kepada Pos Kupang, Selasa 18 Mei 2021, guru 59 tahun ini menuturkan, kejadian itu dialaminya berawal pada tanggal 13 Januari 2021.
Ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Kepadanya, ia disampaikan sudah pensiun pada 4 Februari 2020 silam.
"Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021," ungkapnya.
Lebih menyakitkan, ia malah disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, sebesar Rp 36.113.500.
Baca juga: Dana Tunggu Hunian Bagi Korban Bencana Adonara, Flores Timur - NTT Masih Dalam Proses
Dampaknya, tanpa sepengetahuan dia, uang Taspennya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang selama diterimanya.
"Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru, Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2025," katanya sambil menitikan air mata.
