Selasa, 5 Mei 2026

Ketua PGRI Meradang Pasca Ibu Guru Ini Dipensiunkan Secara Paksa: Bupati Harus Tindak Kadis PKO

Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT?

Tayang:
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka 

Guru juga tidak pernah merasa lelah walau berlelah-lelah saat mengajar.

Mereka senantiasa menjalankan tugasnya dengan tulus, ikhlas dan dengan senang hati.

Bahkan mereka sangat bahagia manakala mengetahui anak didiknya menjadi pintar baik dari sisi akademis maupun budi pekerti.

Namun dalam kasus yang menimpa Ribka Nitti yang bertugas di SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, predikat yang melekat justeru buyar seketika.

Sebab pengabdiannya selama ini hanya dihargai dengan tindakan mempensiunkannya sebelum waktunya tiba.

Bahkan tak ada pemberitahuan apa pun bahwa guru yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.

Padahal sesuai regulasi, setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan kesempatan satu tahun untuk mempersiapkan diri menjelang pensiun. 

Lantas, bagaimana informasi dari Dinas PKO tentang MPP kepada ibu guru yang satu ini? Apakah ada informasi tersebut atau tidak?

Jika ada informasi, kenapa yang dialami ibu Ribka Nitti justeru sebaliknya? 

Bukankah sang guru ini memiliki data dapodik yang didalamnya tercantum tanggal pensiun pada tahun 2022 mendatang? 

Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Ribka Nitti Sempat Syok

Kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 18 Mei 2021, guru 59 tahun ini menuturkan, kejadian itu dialaminya berawal pada tanggal 13 Januari 2021, ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Kepadanya, ia disampaikan sudah pensiun pada 4 Februari 2020 silam.

"Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021," ungkapnya.

Lebih menyakitkan, ia malah disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, sebesar Rp 36.113.500.

Dampaknya, tanpa sepengetahuan dia, uang Taspennya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang selama diterimanya.

"Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru, Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2015," katanya sambil menitikan air mata.

"Saya selama ini mengajar seperti biasa, karena di kartu Dapodik, saya pensiun tahun 2022. Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP," katanya.

Baca juga: Belu Dapat 501 Formasi ASN Tahun 2021, Simak Informasi Selengkapnya

Baca juga: Protes Pemerintah, Warga Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan Golo Kaca-Cambir-Sola - Manggarai Timur

Sudah Surati Bupati

Untuk mengadukan nasibnya, ia pun menyurati Bupati Flores Timur. Dalam suratnya, ia mengatakan tidak menerima dipensiunkan dari tahun 2020, lantaran mengantongi dapodik guru jadwal pensiun tanggal 4 Februari 2022.
Ia juga tidak menerima tuntutan untuk mengembalikan gaji 10 (sepuluh) bulan selama tahun 2020, karena sejak tahun 2020 ia masih aktif mengajar hingga gajinya dihentikan pembayaran sampai saat ini.

"Saya tidak pernah disampaikan oleh Dinas PKO atau BKPSDMD Kabupaten Flores Timur untuk mempersiapkan MPP. Saya hanya memohon semoga pak bupati memperhatikan dan memperlakukan UU serta ketetapan pemerintah atas dasar keadilan dan kebenaran," harapnya.

"Saya berharap pemerintah daerah dapat meninjau dan mempertimbangkan hal itu agar saya dapat dipensiunkan sesuai jadwal Dapodik/ Info PTK. Dan uang gaji yang disuruh kembalikan, tidak dikenakan kepada saya lagi," sambungnya. (POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Berita Terkait Lainnya Cek Di Sini

(*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved