Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pembina HIPMMABAR Jakarta Minta Kejati NTT Tidak Terpengaruh
Yosef Sampurna Nggarang meminta Kejati NTT tidak boleh terpengaruh intrik para mafia tanah terkait kasus tanah di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Bisa dibayangkan, lanjut dia, investor membeli tanah dengan harga miliaran, saat beli merasa tidak ada masalah. Lalu tanah yang sudah dibeli itu investor bisa membangun hotel megah dengan anggaran berapa kali lipat dari harga tanah. Kemudian hotel sudah dibangun dan sudah operasi, tiba- tiba ada yang gugat, proses hukum masuk ke pengadilan negeri, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Putusan inckrah keluar, lalu selesai? Tidak! Yang kalah cari celah lapor pidana ke Kepolisian, proses pidana berjalan lalu sidang di Pengadilan Negeri, banding ke PT, dan sampai Kasasi MA. Jadi inilah rantai pembelian tanah di Labuan Bajo, begitu panjang," tegasnya.
Hal ini menurut Yos, yang membuat sengkarut persolan agraria di Labuan Bajo sudah seperti virus. Biaya beli tanah dan ongkos perkara yang dikeluarkan begitu besar baik uang, tenaga, pikiran dan waktu.
"Lantas situasi dan keadaan yang seperti ini yang kita mau dan harus dipertahankan? Rasanya tidak!" imbuh Yos.
Lebih lanjut, Yos menuturkan, nama Labuan Bajo yang mendunia berkat keindahan alam dan binatang purba Komodo menjadikan daerah ini dilabeli daerah pariwisata Super Premium.
Label tersebut menurut Yos akan kuat bila salah satu persoalan yaitu Persoalan agraria bisa dituntaskan.
"Bila tidak, maka dia akan menjadi seperti virus yang merongrong `tubuh' super premium itu dan melamahkan `sendi-sendi' investasi bidang pariwisata,maka yang rugi adalah umat Romo Benny yang ada di NTT bahkan Indonesia, mereka tidak menikmati `kue' ekonomi dari pariwisata super premium ini,karena investor ragu bahkan enggan berinvestasi di daerah atau tanah yang bermasalah," paparnya.
Sehingga, kehadiran Kejati NTT menjadi sangat penting untuk menjawab keraguan dari para investor atas banyaknya masalah tanah, tugas kejaksaan dan harus kita dukung agar melawan 'virus' yang menghambat investasi yaitu dengan penegakan hukum, dan sangat adil untuk masyarakat apabila soal ini segera teratasi, supaya investasi masuk, lapangan kerja tersedia.
"Dengan begitu umat atau rakyat NTT tidak perlu menjadi TKI atau merantau ke daerah lain, toh lapangan kerja tersedia di daerah sendiri. Bukankah ini bagain dari nilai "Keutamaan publik"? Kita harus berbuka hati, sebenarnya, inilah yang sedang dikerjakan oleh Kejati NTT sekarang, mari kita dukung dan kawal supaya persoalan agraria di Labuan Bajo yang seperti lembah kegelapan ini segera mendapatkan sinar,dengan begitu kita mencegah ,mengutip Romo Benny "Jangan sampai melukai rasa keadilan" kita semua,bukan begitu Romo? Mari kita dukung kejaksaan mengusut tuntas kasus ini dan tidak terpengaruh intrik-intrik para mafia tanah," kata Yos. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)