Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pembina HIPMMABAR Jakarta Minta Kejati NTT Tidak Terpengaruh

Yosef Sampurna Nggarang meminta Kejati NTT tidak boleh terpengaruh intrik para mafia tanah terkait kasus tanah di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang   

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), Yosef Sampurna Nggarang meminta Kejati NTT tidak boleh terpengaruh intrik para mafia tanah terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Senin (11/1/2021).

Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT.

Menurut pria yang akrab disapa Yos ini, lahan Keranga/Toro Lema Batu Kallo dan sederet nama beken dari ibu kota Jakarta menjadi pusat pemberitaan media lokal bahkan nasional empat bulan terakhir.

Baca juga: Di TTS Tahap Awal, Tak Ada Pejabat Yang Terima Vaksin Covid 19

Pemberitaan media terkait objek lahan Keranga seluas 30 Ha yang ditengarai sebagai aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), namun diduga lahan itu sebagaian sudah bersertifikat dan beralih menjadi milik pribadi beberapa orang dan sebagian lainnya diduga sudah di kapling-kapling, dijual ke group pengusaha besar dan ke mantan petinggi di Jakarta.

"Untuk diketahui, oleh pemerintah pusat, kawasan ini didesain sebagai Kawasan Pariwisata dan dinamakan Kawasan Pariwisata Wae Cicu. Di kawasan ini sederet hotel bintang lima dan beberap resort sudah di bangun diantaranya: Ayana Hotel, Mohini Resort, Plataran Resort, Eden Beach. Tidak jauh dari lahan Keranga,yaitu daerah Batu Gosok sudah berdiri lama kotex Puri Komodo dan dalam waktu tidak lama lagi akan dibangun hotel Bintang Lima oleh salah satu group pengembang besar dari Jakarta," jelasnya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.

Baca juga: Dua Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur Meninggal Dunia

Lebih lanjut, untuk mendukung pembangunan di kawasan pariwisata Wae Cicu, pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat menggelontorkan APBN lewat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total anggaran Rp 19.577.193.000,00.

Anggaran miliar ini, kata Yos, untuk mengaspal jalan di jalur Kawasan ini menjadi salah satu jalan aspal terbaik untuk sebuah daerah kabupaten. Pembangunan jalan ini sementara belum berdampak sebagai nilai tambah terhadap ekonomi masyarakat, tapi paling tidak berdampak bagi pemilik lahan sekitar jalur ini yaitu valuasi harga tanah langsung naik. Inilah bentuk nyata perhatian dari presiden Jokowi untuk kemajuan Kabupaten Mabar.

Penegakan Hukum Kunci Kepastian Investasi.

Yos yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini mengungkapkan, perhatian Presiden Jokowi tidak menjadi berarti kalau sengkarut persoalan agraria di Labuan Bajo tidak dituntaskan.

Menurutnya, hal tersebut terjadi sudah bertahun- tahun, selama itu pula publik berharap dan menunggu kapan persoalan ini diatasi.

"Beruntung Kajati NTT Dr. Yulianto SH., MH merespon persoalan ini, yaitu dengan mengusut lahan Kerangan 30 Ha sebagai pintu masuk. Yang mana sebagian lahan ini sudah di sertipikat dan sebagiannya sudah dikapling- kapling. Karena itu Kejati NTT masuk untuk mengusut dugaan pengalihan aset tanah Pemkab Mabar tersebut.

Dikatakannya, menurut Kajati NTT, pengalihan aset tanah ini berpotensi negara mengalami kerugian 3 triliunan rupiah. Angka kerugian yang sangat fantastis, apalagi untuk ukuran sebuah daerah kabupaten.

Mendengar sebutan nilai angka kerugian triliunan, tentu banyak publik kaget dan penasaran termasuk, kata Yos, Benny Soesatyo dengan label Sekertaris Dewan Nasional Setara Institut di Jakarta yang tiba- tiba ikut mengomentari persoalan ini.

"Karena itu membuat publik kaget. Komentar Benny entah media salah kutip atau benar adanya di media (JPNN 10/1/2021) sebagai berikut 'Kejaksaan kurang teliti dalam hal hukum adat perihal kepemilikan tanah toro Lemma," kata Yos mengulangi pernyataan Romo Benny sesuai yang dilansir media massa.

Pernyataan Benny membuat dirinya dan publik merasa kaget dan senang, perasaan senang itu karena menurut Yos Romo Benny menguasai hukum adat prihal tanah Toro Lemma.

"Andaikan menguasai hukum adat ini, Benny bisa memberi keterangan ke penyidik akan lebih menarik dan akan menjadi terang persoalan ini. Lantas maukah Benny memberi keterangan terkait hal yang dia kuasai prihal hukum adat tanah Toro Lemma?," ujarnya.

"Lalu pernyataan berikutnya: "Secara akal sehat, kata Romo Benny,apa yang dikatakan Kajati itu patut dipertanyakan karena tampaknya tidak ada tanah di Labuan Bajo yang strategis sekalipun berharga sekitar 10 juta per meter," Lagi- lagi saya kaget, Benny mempertanyakan nilai harga tanah Rp 10 juta, ini mengandaikan bahwa Benny sudah tahu pasaran harga tanah di Labuan Bajo. Saya sebagai putra daerah ingin mengajak Benny kalau memang peduli dengan Manggarai Barat agar berpikir lebih jauh, tidak pada harga nilai tanah semata dan juga mempertanyakan soal kesahihan angka kerugian triliunan yang dipaparkan Kejati. Agar objektif,kita mesti sedikit bersabar menunggu hitungan nilai kerugian dari Lembaga resmi negara," tambahnya.

Sambil kita menunggu hasil hitungan nilai kerugian itu, Yos berharap semua pihak harus ikut mengawal proses yang sedang berjalan oleh pihak Kejati NTT agar tetap on the track, transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pihak yang mengatakan Kejati NTT hanya mencari sensasi dan gaduh itu bisa dianggap sebuah reaksi yang berlebihan karena tidak menyangka persoalan ini di usut oleh penegak hukum dan Yos pun menduga pihak tersebut bagian dari status quo.

"Atau mungkin diboncengi oleh kepentingan segelintir orang yang tetap ingin menguasai dan memiliki tanah 30 Ha tersebut. Soal ini biarkan waktu yang menjawab. Dan untuk Kejaksaan jangan goyah terkait komentar- komentar seperti ini, maupun ancaman yang terkesan sangat reaktif , tetap tegak pada jalur penegakan hukum. Toh, sejauh ini, baik publik dan investor sangat mendukung langkah Kejati NTT untuk mengusut tuntas persoalan ini," pungkasnya.

Diakuinya, dukungan dari investor dibuktikan dengan sudah menyerahkan sekian sertifikat yang sudah terbit di atas lahan tersebut, sedangkan bentuk dukungan publik adalah memberikan informasi sejauh yang publik ketahui, dengar dan mengalami.

"Mungkin itulah mengapa saksi yang diperiksa oleh penyidik sampai 102 orang. Juga untuk mereka yang koar- koar selama ini bahwa tanah Keranga atau Toro Lemma Batu Kalo tidak masuk dalam inventaris penyerahan aset saat pemekaran tahun 2003, jangan mengingkari dan menutupi ini," paparnya.

Yos menuturkan, penyerahan aset Tanah Keranga/Toro Lemma Batu Kallo memang tidak terjadi tahun 2003, tetapi terjadi pada tahun 2005, dalam satu bundle dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Klarifikasi P3D antara Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NO.PEM.115//30a/I/2005.

Dokumen berita acara ini tidak hanya menerangkan soal penyerahan aset lahan Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, tetapi memuat penyerahan aset lainnya, yaitu aset Pantai Pede.

Terkait lahan Kerangan, menerangkan beberapa point surat yakni surat pelepasan hak atas tanah (asli 4 berkas), kuitansi panjar dari uang ganti rugi tanah seperti tersebut dalam kuitansi (asli 4 lembar), lalu surat legalisasi (asli 4 lembar), kuitansi uang ganti rugi tanah komunal/tanah adat yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai dengan nilai uang sebesar Rp 10 juta (5 lembar).

Surat berita acara P3D tersebut ditandatangani oleh Bupati Drs. Anton Bagul Dagur sebagai Bupati Manggarai, Ongge Yohanes sebagai Ketua DPRD Manggarai, PJS Bupati Manggarai Barat Drs. Djidon De Haan, M.Si, Matius Hamsi sebagai ketua DPRD Manggarai Barat.

"Semua pertanyaan dan keraguan Sebagian orang terkait persoalan ini, saya meyakini akan terjawab pada waktu dan tempat yang tepat," jelas Yos.

Sehingga, lanjut Yos, publik mendorong Kejati NTT dalam mengusut persoalan ini tidak hanya sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha ini ke Pemkab Mabar, tapi hal lain adalah publik ingin memastikan penegakan hukum berjalan, harus ada efek jera bagi semua pelaku yang terlibat dengan begitu ada kepastian investasi di daerah itu.

Yos menegaskan, bila tidak ada penegakan hukum, para pelaku akan terus menggunakan cara-cara kotor dan mereka merasa cara ini legal, padahal itu tindakan ilegal.

Karena itu tidak ada orang, pengusaha atau investor yang mau mendukung cara-cara kotor tersebut. Terkecuali mereka yang punya niat jahat yang hanya ingin mendapat keuntungan sesaat untuk pribadi maupun kelompok. Cara kotor itu membuat investor dan publik rugi dan cara ini menghambat perubahan.

Bisa dibayangkan, lanjut dia, investor membeli tanah dengan harga miliaran, saat beli merasa tidak ada masalah. Lalu tanah yang sudah dibeli itu investor bisa membangun hotel megah dengan anggaran berapa kali lipat dari harga tanah. Kemudian hotel sudah dibangun dan sudah operasi, tiba- tiba ada yang gugat, proses hukum masuk ke pengadilan negeri, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan inckrah keluar, lalu selesai? Tidak! Yang kalah cari celah lapor pidana ke Kepolisian, proses pidana berjalan lalu sidang di Pengadilan Negeri, banding ke PT, dan sampai Kasasi MA. Jadi inilah rantai pembelian tanah di Labuan Bajo, begitu panjang," tegasnya.

Hal ini menurut Yos, yang membuat sengkarut persolan agraria di Labuan Bajo sudah seperti virus. Biaya beli tanah dan ongkos perkara yang dikeluarkan begitu besar baik uang, tenaga, pikiran dan waktu.

"Lantas situasi dan keadaan yang seperti ini yang kita mau dan harus dipertahankan? Rasanya tidak!" imbuh Yos.

Lebih lanjut, Yos menuturkan, nama Labuan Bajo yang mendunia berkat keindahan alam dan binatang purba Komodo menjadikan daerah ini dilabeli daerah pariwisata Super Premium.

Label tersebut menurut Yos akan kuat bila salah satu persoalan yaitu Persoalan agraria bisa dituntaskan.

"Bila tidak, maka dia akan menjadi seperti virus yang merongrong `tubuh' super premium itu dan melamahkan `sendi-sendi' investasi bidang pariwisata,maka yang rugi adalah umat Romo Benny yang ada di NTT bahkan Indonesia, mereka tidak menikmati `kue' ekonomi dari pariwisata super premium ini,karena investor ragu bahkan enggan berinvestasi di daerah atau tanah yang bermasalah," paparnya.

Sehingga, kehadiran Kejati NTT menjadi sangat penting untuk menjawab keraguan dari para investor atas banyaknya masalah tanah, tugas kejaksaan dan harus kita dukung agar melawan 'virus' yang menghambat investasi yaitu dengan penegakan hukum, dan sangat adil untuk masyarakat apabila soal ini segera teratasi, supaya investasi masuk, lapangan kerja tersedia.

"Dengan begitu umat atau rakyat NTT tidak perlu menjadi TKI atau merantau ke daerah lain, toh lapangan kerja tersedia di daerah sendiri. Bukankah ini bagain dari nilai "Keutamaan publik"? Kita harus berbuka hati, sebenarnya, inilah yang sedang dikerjakan oleh Kejati NTT sekarang, mari kita dukung dan kawal supaya persoalan agraria di Labuan Bajo yang seperti lembah kegelapan ini segera mendapatkan sinar,dengan begitu kita mencegah ,mengutip Romo Benny "Jangan sampai melukai rasa keadilan" kita semua,bukan begitu Romo? Mari kita dukung kejaksaan mengusut tuntas kasus ini dan tidak terpengaruh intrik-intrik para mafia tanah," kata Yos. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved