Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pembina HIPMMABAR Jakarta Minta Kejati NTT Tidak Terpengaruh
Yosef Sampurna Nggarang meminta Kejati NTT tidak boleh terpengaruh intrik para mafia tanah terkait kasus tanah di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), Yosef Sampurna Nggarang meminta Kejati NTT tidak boleh terpengaruh intrik para mafia tanah terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Senin (11/1/2021).
Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT.
Menurut pria yang akrab disapa Yos ini, lahan Keranga/Toro Lema Batu Kallo dan sederet nama beken dari ibu kota Jakarta menjadi pusat pemberitaan media lokal bahkan nasional empat bulan terakhir.
Baca juga: Di TTS Tahap Awal, Tak Ada Pejabat Yang Terima Vaksin Covid 19
Pemberitaan media terkait objek lahan Keranga seluas 30 Ha yang ditengarai sebagai aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), namun diduga lahan itu sebagaian sudah bersertifikat dan beralih menjadi milik pribadi beberapa orang dan sebagian lainnya diduga sudah di kapling-kapling, dijual ke group pengusaha besar dan ke mantan petinggi di Jakarta.
"Untuk diketahui, oleh pemerintah pusat, kawasan ini didesain sebagai Kawasan Pariwisata dan dinamakan Kawasan Pariwisata Wae Cicu. Di kawasan ini sederet hotel bintang lima dan beberap resort sudah di bangun diantaranya: Ayana Hotel, Mohini Resort, Plataran Resort, Eden Beach. Tidak jauh dari lahan Keranga,yaitu daerah Batu Gosok sudah berdiri lama kotex Puri Komodo dan dalam waktu tidak lama lagi akan dibangun hotel Bintang Lima oleh salah satu group pengembang besar dari Jakarta," jelasnya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.
Baca juga: Dua Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur Meninggal Dunia
Lebih lanjut, untuk mendukung pembangunan di kawasan pariwisata Wae Cicu, pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat menggelontorkan APBN lewat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total anggaran Rp 19.577.193.000,00.
Anggaran miliar ini, kata Yos, untuk mengaspal jalan di jalur Kawasan ini menjadi salah satu jalan aspal terbaik untuk sebuah daerah kabupaten. Pembangunan jalan ini sementara belum berdampak sebagai nilai tambah terhadap ekonomi masyarakat, tapi paling tidak berdampak bagi pemilik lahan sekitar jalur ini yaitu valuasi harga tanah langsung naik. Inilah bentuk nyata perhatian dari presiden Jokowi untuk kemajuan Kabupaten Mabar.
Penegakan Hukum Kunci Kepastian Investasi.
Yos yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini mengungkapkan, perhatian Presiden Jokowi tidak menjadi berarti kalau sengkarut persoalan agraria di Labuan Bajo tidak dituntaskan.
Menurutnya, hal tersebut terjadi sudah bertahun- tahun, selama itu pula publik berharap dan menunggu kapan persoalan ini diatasi.
"Beruntung Kajati NTT Dr. Yulianto SH., MH merespon persoalan ini, yaitu dengan mengusut lahan Kerangan 30 Ha sebagai pintu masuk. Yang mana sebagian lahan ini sudah di sertipikat dan sebagiannya sudah dikapling- kapling. Karena itu Kejati NTT masuk untuk mengusut dugaan pengalihan aset tanah Pemkab Mabar tersebut.
Dikatakannya, menurut Kajati NTT, pengalihan aset tanah ini berpotensi negara mengalami kerugian 3 triliunan rupiah. Angka kerugian yang sangat fantastis, apalagi untuk ukuran sebuah daerah kabupaten.
Mendengar sebutan nilai angka kerugian triliunan, tentu banyak publik kaget dan penasaran termasuk, kata Yos, Benny Soesatyo dengan label Sekertaris Dewan Nasional Setara Institut di Jakarta yang tiba- tiba ikut mengomentari persoalan ini.
"Karena itu membuat publik kaget. Komentar Benny entah media salah kutip atau benar adanya di media (JPNN 10/1/2021) sebagai berikut 'Kejaksaan kurang teliti dalam hal hukum adat perihal kepemilikan tanah toro Lemma," kata Yos mengulangi pernyataan Romo Benny sesuai yang dilansir media massa.
Pernyataan Benny membuat dirinya dan publik merasa kaget dan senang, perasaan senang itu karena menurut Yos Romo Benny menguasai hukum adat prihal tanah Toro Lemma.