Kuasa Hukum Yohanes Ronal Sulayman, Minta Hakim Objektif Dalam Mengambil Putusan
majelis hakim yang akan menilai semua iti dalam sidang putusan yang nantinya akan digelar pada Jumat 27 November 2020 mendatang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
"Kita berharap Yohanes Ronal Sulayman ini terlepas dari sangsi hukum pidananya, karena memang terbukti dalam persidangan tidak ada satupun yang memberatkan terdakwa ini ke rana pidana tidak ada satupun saksi maupun bukti surat apapun sempurna semuanya sudah ada jaminannya yang diikat tinggal dilelang saja," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang akan menilai semua iti dalam sidang putusan yang nantinya akan digelar pada Jumat 27 November 2020 mendatang.
"Tetapi kalau memang ternyata putusan majelis hakim ini berkata lain ya itu akan menjadi ketakutan bagi masyarakat kedepannya untuk menabung dan terlebih khusus yaitu mengajukan kredit di Bank Plat Merah, ini biarlah menjadi catatan bagi masyarakat sendiri yang menilai," pungkasnya.
Sementara itu, Melkianus Ndaumanu selaku kuasa hukum terdakwa pun menjelaskan, sepanjang persidangan hingga saat ini dalam pleidoi perbuatan terdakwa merupakan hukum perdata, yang sifatnya perjanjian kredit dari dua belah pihak, sehingga pihaknya berharap agar dalam amar putusan sidang terdakwa dapat memberikan keadilan.
"Sepanjang persidangan sampai pada pembelaan (pleidoi) kami, bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan hukum keperdataan yaitu hubungan hukum perjajian kredit antara terdakwa dengan Bank NTT, karena itu keadilan yang diharapkan adalah hakim bisa memutus sesuai dengan pelanggaran terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," ujar Melkianus Ndaumanu.
Ndaumanu, juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya bila melanggar hukum perjanjian tentunya secara hukum dapat diputuskan sesuai pelanggaran terhadap perjanjian kredit perjanjian tersebut dan tidak dapat dituntut dalam pengadilan pidana.
"Kongkritnya kalau melawan hukum terhadap perjanjian kredit maka secara hukum harus diputus sesuai dengan pelanggaran terhadap perjanjian kredit itu sendiri, maka harusnya adalah terdakwa tidak bisa bisa dituntut secara pidana." Ungkap Melkianus.
Sementara itu, dalam persidangan pun Jaksa Penuntut Umum melalui Herry C. Franklin mengungakapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang diberikan 16 tahun penjara.
"Kita tetap pada tuntutan kita, dan semua akan dikembalikan pada majelis hakim dalam putusan." Tegasnya.
Sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pekan depan 27 November 2020, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim kepada terdakwa Yohanes Ronal Sulayman oleh majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh, majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom.
Baca juga: TNI Latih Warga Buat Disinfektan
Baca juga: 60 Ribu Lebih Ternak Babi di NTT Mati pada Periode Januari Hingga November 2020
Baca juga: Gugus Tugas Belu Kirim Lagi 44 Sampel SWAB
Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Tunda Bantuan Ternak Babi kepada Warga
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C. Franklin dan Hendrik Tiip, dan Emerensiana Jehamat, serta kuasa hukum terdakwa Yohanes Ronal Sulayman, Melkianus Ndaumanu, Nurmawan Wahyudi, Chindra Adiano.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)