Kuasa Hukum Yohanes Ronal Sulayman, Minta Hakim Objektif Dalam Mengambil Putusan
majelis hakim yang akan menilai semua iti dalam sidang putusan yang nantinya akan digelar pada Jumat 27 November 2020 mendatang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Kuasa Hukum Yohanes Ronal Sulayman, Minta Hakim Objektif Dalam Mengambil Putusan
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kuasan Hukum Yohanes Ronal Sulayman, meminta majelis hakim untuk mengambil putusan secara objektif dan mengembalikan asset yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggaran Timur (Kejati NTT).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang secara virtual, dalam kasus dugaan penyaluran kredit modal usaha bank NTT kantor cabang Surabaya, Kamis (19/11) siang.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), oleh kuasa hukum Yohanes Ronal Sulayman.
kuasa hukum terdakwa Nurmawan Wahyudi, usai persidangan kepada para Wartawan menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pembelaan (pleidoi) terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan dalam fakta persidangan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tidak termaksud dalam unsur pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
"Ini merupakan analisa yang mungkin rendah dari kami, terhadap fakta-fakta sidang yang telah kami tuangkan dalam poin-poin, kesimpulan berdasarkan fakta sidang yang kemudian dituangkan oleh kami dan disesuaikan tidak dalam unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, sesuai unsur dakwaan yang ditetapkan pada terdakwa Yohanes Ronal Sulayman, tidak termasud pasal tersebut, ia juga menjelaskan walaupun pihak penuntut umum tidak tidak menuntut dengan dakwaan subsider kepada terdakwa juga dibahas dalam sidang pembelaan terdakwa
"Kesimpulan kami, semua unsur di pasal 2 ayat 1 bahkan penuntut umum, tidak menuntut dengan dakwaan subsidernya kami juga bahas. Apabila diterapkan dakwaan subsidernya juga tidak terpenuhi terhadap fakta sidang terhadap fakta sidang yang telah kita lakukan yang sekitar 5 bulan lamanya hingga saat ini," jelasnya.
Selain itu, Nurmawan meyakini dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa nantinya dilakukan dengan objektif sesuai fakta persidang selama ini, dan juga berharap agar majelis hakim dapat mengambil suatu putusan secara objektif dalam kasus tersebut.
"Kami masih yakin sampai detik ini, beliau-beliau objektif dan beliau-beliau ini juga melihat sidang yang sesungguhnya kita melihat dan beliau melihat kita tinggal tunggu saja apakah beliau berani ambil sikab yang kemudian membebaskan terdakwa, tapi kami yakin berani karena beliau sangat objektif," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Chindra Adiano, pada kesemapatan yang sama dirinya meminta dalam pembelaan terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan kembali jaminan yang saat itu digunakan CV. MM Linen Indonesia dalam pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
"Yang menjadi salah satu permintaan kami diakhir pembelaan tadi adalah asset yang menjadi jaminan debitur CV. MM Linen ini untuk dapat dikembalikan ke Bank NTT, Cabang Surabaya untuk diselesaikan secara keperdataan, untuk asset yang disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam hal ini yang bukan menjadi jaminan yang punya debitur Yohanes Ronal Sulayman, yang punya istrinya yang punya orang tuanya, untuk dikembalikan semuanya ke pemiliknya yang tertera disertifikat," pungkas Chindra.
Chindra pun menambahkan bahwa asset-asset yang disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT, merupakan upaya dengan etikat baik, sebelum pelaku mengajukan pinjaman kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.
"Karena ini jauh diperoleh sebelum adanya kreditnya MM Linen, dan diperoleh dengan etikat baik serta tidak dalam sengketa hukum, jadi tidak masuk akal kalau semua harta keluarganya disita itu tidak masuk akal menurut kami, baik itu secara hukum bahkan orang awam pun mampu menilai ini, tidak adil sebenarnya seperti itu," terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pada putusan nantinya terdakwa Yohanes Ronal Sulayman dapat terlepas dari sangsi hukum pidana yang saat ini dijalani kliennya, hal tersebut dikatakannya karena dalam persidangan tidak adanya bukti pidana yang memberatkan terdakwa untuk dihukum pidana.