Kuasa Hukum Yohanes Ronal Sulayman, Minta Hakim Objektif Dalam Mengambil Putusan

majelis hakim yang akan menilai semua iti dalam sidang putusan yang nantinya akan digelar pada Jumat 27 November 2020 mendatang.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Sidang kasus dugaan penyaluran kredit modal usaha Bank NTT kantor cabang Surabaya, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11). 

Kuasa Hukum Yohanes Ronal Sulayman, Minta Hakim Objektif Dalam Mengambil Putusan

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kuasan Hukum Yohanes Ronal Sulayman, meminta majelis hakim untuk mengambil putusan secara objektif dan mengembalikan asset yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggaran Timur (Kejati NTT).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang secara virtual, dalam kasus dugaan penyaluran kredit modal usaha bank NTT kantor cabang Surabaya, Kamis (19/11) siang.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), oleh kuasa hukum Yohanes Ronal Sulayman.

kuasa hukum terdakwa Nurmawan Wahyudi, usai persidangan kepada para Wartawan menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pembelaan (pleidoi) terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan dalam fakta persidangan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tidak termaksud dalam unsur pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

"Ini merupakan analisa yang mungkin rendah dari kami, terhadap fakta-fakta sidang yang telah kami tuangkan dalam poin-poin, kesimpulan berdasarkan fakta sidang yang kemudian dituangkan oleh kami dan disesuaikan tidak dalam unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, sesuai unsur dakwaan yang ditetapkan pada terdakwa Yohanes Ronal Sulayman, tidak termasud pasal tersebut, ia juga menjelaskan walaupun pihak penuntut umum tidak tidak menuntut dengan dakwaan subsider kepada terdakwa juga dibahas dalam sidang pembelaan terdakwa

"Kesimpulan kami, semua unsur di pasal 2 ayat 1 bahkan penuntut umum, tidak menuntut dengan dakwaan subsidernya kami juga bahas. Apabila diterapkan dakwaan subsidernya juga tidak terpenuhi terhadap fakta sidang terhadap fakta sidang yang telah kita lakukan yang sekitar 5 bulan lamanya hingga saat ini," jelasnya.

Selain itu, Nurmawan meyakini dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa nantinya dilakukan dengan objektif sesuai fakta persidang selama ini, dan juga berharap agar majelis hakim dapat mengambil suatu putusan secara objektif dalam kasus tersebut.

"Kami masih yakin sampai detik ini, beliau-beliau objektif dan beliau-beliau ini juga melihat sidang yang sesungguhnya kita melihat dan beliau melihat kita tinggal tunggu saja apakah beliau berani ambil sikab yang kemudian membebaskan terdakwa, tapi kami yakin berani karena beliau sangat objektif," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Chindra Adiano, pada kesemapatan yang sama dirinya meminta dalam pembelaan terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan kembali jaminan yang saat itu digunakan CV. MM Linen Indonesia dalam pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.

"Yang menjadi salah satu permintaan kami diakhir pembelaan tadi adalah asset yang menjadi jaminan debitur CV. MM Linen ini untuk dapat dikembalikan ke Bank NTT, Cabang Surabaya untuk diselesaikan secara keperdataan, untuk asset yang disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam hal ini yang bukan menjadi jaminan yang punya debitur Yohanes Ronal Sulayman, yang punya istrinya yang punya orang tuanya, untuk dikembalikan semuanya ke pemiliknya yang tertera disertifikat," pungkas Chindra.

Chindra pun menambahkan bahwa asset-asset yang disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT, merupakan upaya dengan etikat baik, sebelum pelaku mengajukan pinjaman kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.

"Karena ini jauh diperoleh sebelum adanya kreditnya MM Linen, dan diperoleh dengan etikat baik serta tidak dalam sengketa hukum, jadi tidak masuk akal kalau semua harta keluarganya disita itu tidak masuk akal menurut kami, baik itu secara hukum bahkan orang awam pun mampu menilai ini, tidak adil sebenarnya seperti itu," terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pada putusan nantinya terdakwa Yohanes Ronal Sulayman dapat terlepas dari sangsi hukum pidana yang saat ini dijalani kliennya, hal tersebut dikatakannya karena dalam persidangan tidak adanya bukti pidana yang memberatkan terdakwa untuk dihukum pidana.

"Kita berharap Yohanes Ronal Sulayman ini terlepas dari sangsi hukum pidananya, karena memang terbukti dalam persidangan tidak ada satupun yang memberatkan terdakwa ini ke rana pidana tidak ada satupun saksi maupun bukti surat apapun sempurna semuanya sudah ada jaminannya yang diikat tinggal dilelang saja," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang akan menilai semua iti dalam sidang putusan yang nantinya akan digelar pada Jumat 27 November 2020 mendatang.

"Tetapi kalau memang ternyata putusan majelis hakim ini berkata lain ya itu akan menjadi ketakutan bagi masyarakat kedepannya untuk menabung dan terlebih khusus yaitu mengajukan kredit di Bank Plat Merah, ini biarlah menjadi catatan bagi masyarakat sendiri yang menilai," pungkasnya.

Sementara itu, Melkianus Ndaumanu selaku kuasa hukum terdakwa pun menjelaskan, sepanjang persidangan hingga saat ini dalam pleidoi perbuatan terdakwa merupakan hukum perdata, yang sifatnya perjanjian kredit dari dua belah pihak, sehingga pihaknya berharap agar dalam amar putusan sidang terdakwa dapat memberikan keadilan.

"Sepanjang persidangan sampai pada pembelaan (pleidoi) kami, bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan hukum keperdataan yaitu hubungan hukum perjajian kredit antara terdakwa dengan Bank NTT, karena itu keadilan yang diharapkan adalah hakim bisa memutus sesuai dengan pelanggaran terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," ujar Melkianus Ndaumanu.

Ndaumanu, juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya bila melanggar hukum perjanjian tentunya secara hukum dapat diputuskan sesuai pelanggaran terhadap perjanjian kredit perjanjian tersebut dan tidak dapat dituntut dalam pengadilan pidana.

"Kongkritnya kalau melawan hukum terhadap perjanjian kredit maka secara hukum harus diputus sesuai dengan pelanggaran terhadap perjanjian kredit itu sendiri, maka harusnya adalah terdakwa tidak bisa bisa dituntut secara pidana." Ungkap Melkianus.

Sementara itu, dalam persidangan pun Jaksa Penuntut Umum melalui Herry C. Franklin mengungakapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang diberikan 16 tahun penjara.

"Kita tetap pada tuntutan kita, dan semua akan dikembalikan pada majelis hakim dalam putusan." Tegasnya.

Sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pekan depan 27 November 2020, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim kepada terdakwa Yohanes Ronal Sulayman oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh, majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. 

Baca juga: TNI Latih Warga Buat Disinfektan

Baca juga: 60 Ribu Lebih Ternak Babi di NTT Mati pada Periode Januari Hingga November 2020

Baca juga: Gugus Tugas Belu Kirim Lagi 44 Sampel SWAB

Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Tunda Bantuan Ternak Babi kepada Warga

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C. Franklin dan Hendrik Tiip, dan Emerensiana Jehamat, serta kuasa hukum terdakwa Yohanes Ronal Sulayman, Melkianus Ndaumanu, Nurmawan Wahyudi, Chindra Adiano.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved