Siswa Dapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB. Ada Pula Subsidi Lain Dan Syaratnya
Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
POS-KUPANG. COM -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Untuk ini, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun.
• GURU Boleh Tersenyum, Mendikbud Nadiem Alihkan Dana Ini untuk Bantuan Pulsa Pengajar di Sekolah
• KABAR GEMBIRA Mulai September 2020, Pemerintah Siapkan Subsidi Kuota Internet untuk Siswa dan Guru
Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Anggaran kuota bersumber dari dana POP , lanjut Nadiem, serta optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.
• Tahun Ini, Insentif Daerah Untuk Guru Honor Ditiadakan, Padahal Jumlahnya Lumayan Untuk Para Honorer
• Belajar Dari Rumah TVRI Jumat 28 Agustus 2020 Bagi Siswa SD Kelas 4-6, Soal dan Jawaban
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.
Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
1. Terpencil atau terbelakang.
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain,
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.