Siswa Dapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB. Ada Pula Subsidi Lain Dan Syaratnya
Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.
“Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.
“Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Anggarkan Rp 7,2 T Sediakan Kuota untuk Siswa dan Guru", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/28/064440671/kemendikbud-anggarkan-rp-72-t-sediakan-kuota-untuk-siswa-dan-guru?page=all#page3
Editor : Ayunda Pininta Kasih