Yenny Wahid Sebut, Guyonan Gus Dur Soal Tipe Polisi Itu Sudah Biasa, Kenapa Polisi Tersinggung?
"Humor itu sudah berputar-putar di tengah masyarakat lama sekali. Kenapa sekarang ini baru ada pihak yang tersinggung?" ujar Yenny Wahid retoris.
Bahkan, Yenny juga pernah mendengar humor dari almarhum ayahnya dikutip oleh jenderal polisi dengan tanpa beban.
"Saya pernah mendengar seorang petinggi kepolisian, jenderal, pernah mengutip humor tersebut. Mengutipnya dengan bebas saja tanpa beban. Artinya ada semangat otokritik di sana, ada semangat kedewasaan di sana," tandasnya.
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi hingga akhirnya dirinya dimintai untuk klarifikasi.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik," kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," katanya lagi.
Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan salat Jumat.
Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari Sekda yang meminta agar postingannya dihapus.
"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujarnya.
Tak lama kemudian, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.
"Sampai di kantor polisi, saya ditanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami," ujar Ismail.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
• Bawaslu Malaka Rekomendasikan 14 oknum ASN Dugaan Pelanggaran ke Komisi ASN
• Bawaslu Malaka Ajukan Tambahan Dana Rp 273 Juta Lebih Dukung Pilkada Ditengah Covid-19
• Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di TTU, Polres TTU Sudah Terima Laporan
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," ucap Ismail.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.