Ayah Hamili Anak Kandung di TTU
Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di TTU, Polres TTU Sudah Terima Laporan
Polres TTU membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kasus ayah hamili anak kandung
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara ( Polres TTU), Iptu. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kasus ayah hamili anak kandung.
"Benar kemarin kami sudah terima laporan terkait kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung," kata Sujud kepada POS- KUPANG.COM melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (19/6/2020).
Atas laporan tersebut, pihaknya sudah mengambil keterangan baik itu dari pelapor dan terlapor serta saksi untuk mengungkapkan kasus tersebut.
• Jelang Hari Bhayangkara, Anggota TNI-Polri di Sikka Sepeda Bersama Keliling Kota Maumere
Diberitakan sebelumnya, nasib malang kembali menimpa salah seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Gadis berinisial FB tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri YD hingga berbadan dua (hamil).
Tidak terima dengan perlakuan suaminya, sang istri HN langsung melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Polres setempat, Kamis (18/6/2020) sore.
• BREAKING NEWS: Di TTU Ayah Hamili Anak Kandung Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekira bulan Maret tahun 2019 silam.
Pada saat itu, sang ayah mengancam korban yang masih berstatus pelajar tersebut dengan menggunakan sebilah parang agar korban bersedia berhubungan badan dengannya.
Karena dalam keadaan terdesak dan tidak berdaya diancam, korban akhirnya dengan sangat terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.
Bahkan, bukan hanya sekali atau dua kali sang ayah melancarkan aksi bejatnya. Terhitung sekira 10 kali pelaku menyetubuhi putrinya sendiri.
Atas perbuatan keji sang ayah, korban akhirnya berbadan dua. Karena merasa diri sudah hamil, sekira bulan Oktober 2019, korban lantas memberitahukan informasi kehamilan tersebut kepada sang ayah dan ibu.
Mendengar pengakuan korban, sang ayah lalu mengancam akan membunuh korban dan istrinya jika menyampaikan hal tersebut kepada siapapun kalau dirinya sendiri yang menghamili anaknya.
Bahkan, pasca korban memberitahukan informasi kehamilannya, sang ayah malah tidak berhenti melancarkan aksi bejatnya.
Pada Desember 2019, sang ayah kembali melakukan hubungan seks dengan sang anak yang pada saat itu tengah hamil.
Merasa kasihan dengan kondisi sang anak dan tidak terima dengan perlakuan suaminya, sang istri HN lantas memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)