Kakanwil Kemenag NTT Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Terkait Pembukaan Rumah Ibadah
Kakanwil Kemenag NTT masih menunggu keputusan pemerintah terkait pembukaan rumah ibadah

1. Jemaah dalam kondisi sehat
2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid 19 dari pihak yang berwenang
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
4. Menjaga kebersihan tangan denga sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand zenitiser
5. Menghindari kontak fisik
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu (1) meter
7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Oleh sebab itu, lanjut Sarman, dalam tindak lanjut kami nanti, mengkoordinasi seluruh jajaran kami dan diinstrusikan kepada mereka untuk meneruskan surat ederan ini kepada Pihak lembaga agama, pengurus rumah ibadah, agar dicermati dan dipedomani.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag NTT, sesuai dengan surat edaran, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menjalankan kegiatan berjamaah atau kolektif berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction Number. Menurut kriteria itu rumah ibadah berada dikawasan lingkungan yang aman dari Covid-19.
" apabila rumah ibadah aman dari covid 19, dapat membuka akses untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah tersebut. Disertai denga surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19.
Jadi. Untuk memastikan untuk memastikan bahwa rumah ibadah aman dari Covid-19, harus memilik surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua gugus tugas tingkat propinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Ray Rebon)