Kakanwil Kemenag NTT Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Terkait Pembukaan Rumah Ibadah
Kakanwil Kemenag NTT masih menunggu keputusan pemerintah terkait pembukaan rumah ibadah

POS-KUPANG. COM| KUPANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kemenag NTT) Drs Sarman Marselinus mengatakan, Di dalam surat edaran No: SE. 15 Tahun 2020 tidak disebutkan kapan mulai berlakunya pembukaan rumah-rumah ibadah. Dan keputusan tentang itu kita tetap tunggu dari keputusan pemerintah.
"Kami mengantisipasi apabila nanti di NTT diberlakukan regio normal dataran kehidupan baru, dimana dimungkinkan terjadi lagi kegiatan-kegiatan sosial keagamaan, maka umat dan pengurus rumah ibadat sudah harus bisa mengantisipasi itu, agar tidak kecolongan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (3/06/2020) di ruang kerjanya.
• Kominfo Lembata Usulkan Penguatan Sinyal Internet dan Pengadaan Internet di 267 Titik
Sarman mengatakan, kapan pun pemerintah putuskan memberlakukan tatanan kehidupan baru (new normal), dan pengurus rumah ibadah menyesesuaikan diri dengan ketentuan itu, maka dia harus memiliki persiapan-persiapan yang tepat. Sehingga kegiatan ibadat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
• Mery: Ibadah Gereja Bisa Dilakukan di Daerah yang Belum Ada Kasus Positif Covid-19
Ia menyampaikan, Di dalam surat edaran Nomor. SE. 15 tahun 2020, sudah dicantumkan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadat yakni,
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah .
2. Melakukan pembersihan dan disenfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. Membatasi jumlah pintu/ jalur keluar masuk rumah ibadah, gunah memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
4. Menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun, hand zenitiser di pintu masuk dan keluar rumah ibadah
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi, minimal jarak satu (1) meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/ pengguna rumah ibadah
8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
9. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
10. Memberlakukan penerapan protokol secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Menurut kepala Kanwil Kemenag NTT, ada juga kewajiban umat yang akan melaksanakan ibadah yakni,