Kakanwil Kemenag NTT Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Terkait Pembukaan Rumah Ibadah

Kakanwil Kemenag NTT masih menunggu keputusan pemerintah terkait pembukaan rumah ibadah

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Kakanwil Kemenag NTT Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Terkait Pembukaan Rumah Ibadah
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala Kanwil Kemenag Propinsi NTT, Drs. Sarman Marselinus, Rabu (3/06/2020

POS-KUPANG. COM| KUPANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kemenag NTT) Drs Sarman Marselinus mengatakan, Di dalam surat edaran No: SE. 15 Tahun 2020 tidak disebutkan kapan mulai berlakunya pembukaan rumah-rumah ibadah. Dan keputusan tentang itu kita tetap tunggu dari keputusan pemerintah.

"Kami mengantisipasi apabila nanti di NTT diberlakukan regio normal dataran kehidupan baru, dimana dimungkinkan terjadi lagi kegiatan-kegiatan sosial keagamaan, maka umat dan pengurus rumah ibadat sudah harus bisa mengantisipasi itu, agar tidak kecolongan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (3/06/2020) di ruang kerjanya.

Kominfo Lembata Usulkan Penguatan Sinyal Internet dan Pengadaan Internet di 267 Titik

Sarman mengatakan, kapan pun pemerintah putuskan memberlakukan tatanan kehidupan baru (new normal), dan pengurus rumah ibadah menyesesuaikan diri dengan ketentuan itu, maka dia harus memiliki persiapan-persiapan yang tepat. Sehingga kegiatan ibadat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Mery: Ibadah Gereja Bisa Dilakukan di Daerah yang Belum Ada Kasus Positif Covid-19

Ia menyampaikan, Di dalam surat edaran Nomor. SE. 15 tahun 2020, sudah dicantumkan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadat yakni,

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah .

2. Melakukan pembersihan dan disenfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/ jalur keluar masuk rumah ibadah, gunah memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

4. Menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun, hand zenitiser di pintu masuk dan keluar rumah ibadah

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi, minimal jarak satu (1) meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/ pengguna rumah ibadah

8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah

9. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan

10. Memberlakukan penerapan protokol secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Menurut kepala Kanwil Kemenag NTT, ada juga kewajiban umat yang akan melaksanakan ibadah yakni,

1. Jemaah dalam kondisi sehat

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid 19 dari pihak yang berwenang

3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

4. Menjaga kebersihan tangan denga sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand zenitiser

5. Menghindari kontak fisik

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu (1) meter

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Oleh sebab itu, lanjut Sarman, dalam tindak lanjut kami nanti, mengkoordinasi seluruh jajaran kami dan diinstrusikan kepada mereka untuk meneruskan surat ederan ini kepada Pihak lembaga agama, pengurus rumah ibadah, agar dicermati dan dipedomani.

Menurut Kepala Kanwil Kemenag NTT, sesuai dengan surat edaran, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menjalankan kegiatan berjamaah atau kolektif berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction Number. Menurut kriteria itu rumah ibadah berada dikawasan lingkungan yang aman dari Covid-19.

" apabila rumah ibadah aman dari covid 19, dapat membuka akses untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah tersebut. Disertai denga surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19.

Jadi. Untuk memastikan untuk memastikan bahwa rumah ibadah aman dari Covid-19, harus memilik surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua gugus tugas tingkat propinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved