VIDEO - Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD TTU ke Polisi
VIDEO - Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD TTU ke Polisi. Langkah ini diambil atas tindak pidana dugaan penghinaan Bupati TTU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
VIDEO - Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD TTU ke Polisi
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt melaporkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD setempat ke Polres TTU, Sabtu (2/5/2020).
Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan oleh orang nomor satu di Kabupaten TTU tersebut yakni Yasintus Lape Naif yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD TTU dan Hila Ato yang menjabat sebagai Ketua Franksi Hanura.
Berdasarkan pantauan media ini, Bupati Raymundus Sau Fernandes, tidak datang ke Polres TTU. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Robertus Salu SH dan Egiardus Bana SH dari Kantor Advokat Robert Salu & Partners.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kuasa Hukum Bupati, Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD TTU ke Polres terkait dugaan tindak pidana penghinaan Bupati Raymundus Sau Fernandes.
• VIDEO - Ini Aksi Spontanitas Ketua TP PKK Manggarai, Bagikan Masker kepada Warga Satar Mese
• VIDEO -- Tialai di Belu Jadi Desa Perdana Pembagian BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19
• VIDEO - Unwira Kupang Bagi Sembako, APD dan Peralatan Tulis Saat Hardiknas di Noelbaki
Dua oknum anggota dewan itu diduga menyerang kehormatan atau nama baik Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Tentu kami sangat sesalkan tindakan Pak Hilo Ato dan Pak Sintus Naif, Yasintus Lape Naif. Bagaimana anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat, tidak memperhatikan etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin," ujarnya.
Robert mengatakan, adapun kronoligis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 April 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi Thomas Meni yang mana saat itu dihadiri oleh banyak orang, dan dihadir juga pada saat itu Pak Sintus Naif dan Pak Hila Ato.
"Dimana saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada pelapor/dalam hal ini pak Raymundus Sau Fernandes," ungkapnya.
Menurut Robertus, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk peghinaan yang dilakukan oleh terlapor sehingga menyerang kehormatan klien yang juga adalah Bupati TTU.
"Bawasanya di manakah wibawah seorang wakil rakyat yang tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, hal ini sangat disesalkan sehingga kemudian kita mengambil langkah hukum melapor ke Polres TTU, Timor Tengah Utara sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara beretika dalam berbicara kepada siapa saja," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Robertus berharap, dugaan kasus penghinaan tersebut segera di proses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum.
"Dalam kasus ini kita punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan juga bukti rekaman pembicaraan sehingga kami berharap laporan ini segara diproses dan segera memeriksa terlapor, para saksi lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka," pungkasnya.
Ini Tanggapan Anggota DPRD TTU, Yasintus Lape Naif
Anggota DPRD TTU, Yasintus Lapa Naif, angkat bicara terkait laporan dugaan kasus penghinaan yang dilaporkan oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes ke Polres TTU.