VIDEO - Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD TTU ke Polisi

VIDEO - Bupati Raymundus Sau Fernandes Laporkan Dua Anggota DPRD TTU ke Polisi. Langkah ini diambil atas tindak pidana dugaan penghinaan Bupati TTU.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU tersebut, sebagai warga negara yang baik, ia siap jika nantinya dipanggil oleh penyidik Polres TTU.

"Sebagai warga negara yang baik, kita menghargai proses hukum itu. Dan tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah, dan tentunya saya siap untuk mempertanggung jawabkan apa yang saya sampaikan," ujar Yasintus kepada POS-KUPANG.COM  melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/5/2020).

Yasintus mengaku, dirinya belum mengetahui persis laporan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes terhadap dirinya tersebut karena belum ada panggilan dari pihak penyidik Polres TTU.

"Karena saya belum tahu persis laporannya seperti apa, maka komentar saya hanya seperti itu," ujarnya.

Yasintus mengaku, dirinya tidak pernah mengeluarkan kata-kata makian dan kata-kata binatang yang ditujukan kepada Bupati Raymundus Sau Fernandes pada saat pertemuan dengan warga di Upkasen.

Namun, tegas Yasintus, jika nantinya dipanggil oleh penyidik Polres TTU, dirinya siap untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan apa yang sudah disampaikan.

VIDEO - Posko Covid-19 Perbatasan Nagekeo - Ngada Diperketat, Semua Pelintas Wajib Cuci Tangan

VIDEO - Ibu Elizabeth Bao Tahan Semua Pendatang di Posko Covid-19 Desa Nuaja - Ende

VIDEO – Warga Positif Corona Terbanyak di Kota Kupang, Masyarakat Diminta Waspada

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt melaporkan dua anggota DPRD setempat ke Polres TTU, Sabtu (2/5/2020).

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan oleh orang nomor satu di Kabupaten TTU tersebut, adalah Yasintus Lape Naif yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD TTU dan Hila Ato yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura.

Berdasarkan pantauan media ini, Bupati Raymundus Sau Fernandes, tidak datang ke Mapolres TTU. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH dari Kantor Advokat Robert Salu & Partners.

Kepada POS-KUPANG.COM< Kuasa Hukum Bupati, Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten TTU ke Polres TTU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penghinaan itu.

Robert mengatakan, adapun kronoligis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 April 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi Thomas Meni yang mana saat itu dihadiri oleh banyak orang, dan dihadir juga pada saat itu Pak Sintus Naif dan Pak Hila Ato.

"Saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut kata-kata yang kurang etis kepada pelapor, dalam hal ini Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes," ungkapnya.

Menurut Robertus, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penghinaan yang dilakukan oleh terlapor sehingga menyerang kehormatan klien yang juga adalah Bupati TTU.

Pada kesempatan itu, Robertus berharap, dugaan kasus penghinaan tersebut segera di proses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum. (POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

(POS-KUPANG.COM)

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Update info terkini :via: https://kupang.tribunnews.com/

Instagram poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

Facebook : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved