Yuk Simak ! Data Rumah Harapan GMIT, Kekerasan Masih Sering Terjadi di Ranah Privat
pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pencegahan dan penanganan KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO.
Kesembilan, perempuan korban KDRT seringkali memilih bertahan dalam penderitaan daripada menanggung resiko perceraian yang berdampak pada penelantaran anak dan menanggung resiko sebagai orang tua tunggal. Rekomendasi yang diberikan ialah agar lembaga agama wajib memberikan perhatian melalui upaya pendampingan kepada perempuan korban KDRT yang mengedepankan hak-hak korban.
Pendampingan lembaga agama akan diharapkan mampu memberikan penguatan kepada korban sekaligus memberdayakan korban untuk keluar dari lingkaran KDRT yang dialami. Lembaga agama juga perlu memberikan perhatian kepada anak-anak dari ancaman penelantaran ayah biologis.
• Menang Tipis Lawan SMANSA A Bajawa, Kapas FC Juara I Chicago Futsal Cup I di Ngada
• Dion Sebut Chicago Bukan Kaleng-Kaleng
Selain itu, gereja harus memastikan adanya pendampingan ekonomi warga jemaatnya karena dalam banyak kasus kekerasan sering dipicu masalah keterbatasan ekonomi keluarga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Intan Nuka)