Yuk Simak ! Data Rumah Harapan GMIT, Kekerasan Masih Sering Terjadi di Ranah Privat

pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pencegahan dan penanganan KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/INTAN NUKA
Suasana Peluncuran Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT Tahun 2019 di Unit Budaya dan Bahasa Sinode GMIT, Jumat (13/3/2020) 

Data Rumah Harapan GMIT, Kekerasan Masih Sering Terjadi di Ranah Privat

POS-KUPANG.COM |KUPANG  --Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT Tahun 2019 yang diluncurkan, Jumat (13/3/2020) di Kupang menunjukkan jumlah kasus yang masuk dalam layanan Rumah Harapan GMIT pada tahun 2019 sebanyak 118 korban/penyintas dari berbagai kasus kekerasan.

“Peluncuran Catatan Pendampingan ini merupakan kegiatan rutin Rumah Harapan GMIT setiap tahun sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik atas amanat yang diberikan kepada Rumah Harapan GMIT untuk kerja layanan kemanusiaan,” ujar Ferderika Tadu Hungu, Ketua Pengurus Rumah Harapan GMIT.

Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT berisikan catatan hasil dokumentasi kasus perdagangan orang, kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), dan Kekerasan terhadap Anak (KTA) yang dilaporkan ke dan dilayani oleh Rumah Harapan GMIT, serta data sekunder terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal di luar negeri pada tahun 2019.

Angka 118 kasus kekerasan tersebut terdiri dari pelayanan sambutan 55 kasus TPPO/PMI yang meninggal di kargo bandara El Tari Kupang dan 63 kasus yang dilayani Rumah Harapan GMIT. Dari 63 kasus tersebut, 15 kasus merupakan kasus perdagangan orang, 24 kasus KTP, dan 24 kasus KTA.

Perdagangan Orang

Berdasarkan data pendampingan Rumah Harapan GMIT terkait kasus perdagangan orang/anak, ditemui bentuk kekerasan terbanyak adalah pemalsuan identitas korban sebanyak 11 kasus, penganiayaan fisik sebanyak 2 kasus, kerja paksa sebanyak 1 kasus, dan penggelapan gaji sebanyak 1 kasus.

Kasus perdagangan orang ini lebih banyak terjadi pada ranah publik atau komunitas, yaitu didominasi oleh petugas lapangan atau perusahaan perekrut. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak petugas lapangan yang mudah mengakses para korban di desa/kelurahan tempat tinggal korban.

Meski Rumah Harapan GMIT hanya melayani 55 kasus TPPO, tapi berdasarkan data BP3TKI, total jumlah PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri sebanyak 117 orang: 28 perempuan dan 89 laki-laki. Dari jumlah ini, sembilan jenazah tidak dipulangkan, sedangkan yang berhasil dipulangkan ke NTT hanya 108 jenazah.

“Berdasarkan daerah asal, angka tertinggi PMI yang meninggal berasal dari Kabupaten Ende sebanyak 26 orang, dan daratan Timor (yang digabung lima kabupaten) sebanyak 54 orang,” jelas Rika.

Jika dilihat berdasarkan negara tempat bekerja, PMI NTT yang meninggal terbanyak bekerja di Malaysia, yakni 115 orang, Senegal 1 orang, dan Indonesia (Samarinda) 1 orang. Sedangkan jika dilihat dari status legalitas PMI yang meninggal, sebanyak 116 orang itu tidak memiliki dokumen lengkap atau ilegal, sedangkan hanya 1 PMI yang terikat kontrak kerja.

Penyebab kematian PMI asal NTT pada tahun 2019 pun beragam. Penyebab kematian tertinggi ialah meninggal karena sakit (jantung koroner, serangan jantung, radang paru-paru, tekanan darah tinggi, infeksi paru, kencing manis, kanker, dan lain-lain) sebanyak 65 kasus.

Selain itu, tidak diketahui penyebab kematian sebanyak 25 kasus, kecelakaan lalu lintas dan kerja (tenggelam, digigit buayam, kesetrum, terbakar, dan lain-lain) sebanyak 21 kasus, kematian Ibu akibat keguguran dan kehamilan di luar rahim sebanyak 3 kasus, serta bunuh diri dan diduga terbunuh sebanyak 3 kasus.

Terkait kasus perdagangan orang yang dilayani oleh Rumah Harapan GMIT, dari tiga kasus perdagangan orang, sudah terdapat dua kasus yang mendapat putusan hukum, dan satu kasus penyintas yang kembali ke keluarga.

Kekerasan terhadap Perempuan

Dalam kekerasan terhadap perempuan, bentuk kekerasan terbanyak yang ditemui oleh Rumah Harapan GMIT ialah Kekerasan dalam Pacaran (KDP) dan Ingkar Janji Menikah (IJM), serta Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) baik secara fisik, psikis, maupun seksual yang masing-masing berjumlah 11 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan sebanyak 2 kasus.

Berdasarkan data Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT, kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di ranah privat atau relasi personal, yakni sebanyak 23 kasus.

Kekerasan terhadap di ranah pribadi  atau di lingkup rumah tangga dan berdasarkan relasi personal antara lain meliputi hubungan pacaran, hubungan suami-istri, dan hubungan ayah-anak).

Hal tersebut membuktikan bahwa laki-laki belum tentu menjadi pelindung perempuan, dan ranah pribadi menjadi tempat yang sangat beresiko terjadinya kekerasan.

Catatan hasil pendampingan juga menyebutkan, dari tujuh kasus kekerasan seksual yang terjadi, enam pelaku telah mendapat hukuman penjara 8-12 tahun, satu kasus diselesaikan dengan damai difasilitasi polisi SPKT.

Selain itu, dari dua kasus KDRT yang didampingi, korban atau penyintas memutuskan untuk mengakhiri layanan. Sedangkan dari tiga kasus kekerasan terhadap perempuan, satu pelaku mendapat hukuman penjara 3,5 tahun, satu kasus berakhir dengan korban memilih menikah (kekerasan dalam pacaran), satu kasus korban diambil kembali oleh orang tua kandung (penghamilan oleh orang tua asuh).

Kekerasan terhadap Anak

Bentuk kekerasan terhadap anak terbanyak adalah penelantaran anak sebanyak sembilan kasus, kekerasan seksual terhadap anak perempuan sebanyak delapan kasus, serta kekerasan fisik dan psikis sebanyak tujuh kasus.

Berdasarkan data Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT, kekerasan terhadap anak juga terbanyak terjadi di ranah privat atau relasi personal yakni sebanyak 18 kasus, dan 6 kasus terjadi di ranah publik. Hal ini juga menunjukkan bahwa relasi personal tidak mampu menjadi ruang aman bagi anak khususnya anak perempuan untuk terhindar dari kekerasan.

Hasil pendampingan mencatat lima kasus kekerasan terhadap anak berupa penelantaran anak. Oleh karena pada umumnya pelaku tidak bersedia memberi nafkah anak biologis, maka nafkah masih ditanggung oleh ibu kandung atau orang tua ibu kandung. Selain itu, masih terdapat satu anak yang membutuhkan perhatian khusus untuk perbaikan gizi.

Isu-isu penting dan Rekomendasi

“Dari pendampingan kami sepanjang tahun 2019, kami mencatat ada beberapa isu penting yang perlu kami sampaikan untuk menjadi keprihatinan kita bersama beserta rekomendasi,” jelas Rika.

Isu pertama, tren data kematian dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia asal NTT dalam dua tahun terakhir tidak berubah yaitu di atas angka seratus. Rekomendasi yang diberikan, yakni agar pemerintah daerah agar mendialogkan situasi ini dengan pemerintah pusat agar dapat melakukan upaya-upaya hukum untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kedua, penegakan hukum kasus perdagangan orang karena terhambat dan lemahnya barang bukti. Rekomendasi yang diberikan yakni agar aparat penegak hukum menggunakan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang secara maksimal dalam pembuktian, agar proses hukum dapat dituntaskan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini sangat penting untuk memenuhi hak korban atas keadilan hukum serta meningkatkan kepercayaan korban, keluarga, masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketiga, migrasi prosedural yang tidak aman. Maka, Rumah Harapan GMIT merekomendasikan pemerintah daerah agar mendialogkan situasi ini dengan pemerintah pusat agar dapat memperketat pengawasan terhadap semua PPTKIS sejak perekrutan sampai penempatan untuk memastikan PMI terlindungi.

Keempat, perempuan muda dari desa yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Maka rekomendasi yang diberikan ialah agar pemerintah pusat dan daerah untuk perlu meningkatkan berbagai program pencegahan TPPO yang sensitif gender. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas pemerintah desa agar memiliki kesadaran bahwa perempuan lebih rentan terhadap bahaya TPPO.

Pemerintah daerah juga perlu memberi kapasitas kepada pemerintah desa agar mampu mendesain program di desa yang sensitif gender dan menjawab kebutuhan perempuan akan ketersediaan lapangan kerja sebagai upaya pencegahan TPPO.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia Untuk Membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Kelima, kematian PMI di luar negeri semakin meningkat tidak menyurutkan gelombang pekerja migram ke Malaysia.

Rekomendasi yang diberikan ialah agar pemerintah pusat dan daerah untuk memberi kapasitas kepada pemerintah desa agar mampu mengelola semua potensi desa sehingga dapat memberikan akses lapangan kerja bagi masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Peningkatan akses lapangan kerja di desa diharapkan dapat mengurangi keinginan gelombang orang desa yang mencari pekerjaan ke luar negeri tanpa perlindungan yang memadai.

Keenam, mayoritas pelaku KTP dan KTA adalah orang yang masih memiliki hubungan keluarga dan dikenal oleh korban.

Rumah Harapan GMIT pun merekomendasikan pemerintah daerah, lembaga agama, dan semua pihak untuk wajib melakukan upaya-upaya meningkatkan kesadaran warga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya tentang kerentanan terhadap tindak kekerasan terutama pelakunya adalah orang dekat; dan mengupayakan adanya pendidikan seksual kepada anak dan remaja yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan kekerasan.

Ketujuh, korban Ingkar Janji Menikah (IJM) tak terlindungi secara hukum dan anak menjadi terlantar. Rumah Harapan GMIT pun merekomendasikan pemerintah pusat agar merumuskan norma hukum yang menyatakan ingkar janji kawin sebagai tindakan melanggar hukum sehingga wajib dijatuhkan sanksi kepada pelaku.

Dalam rangka mengisi kekosongan hukum (tidak adanya payung hukum untuk kasus IJM), maka kasus IJM dapat diselesaikan secara adat dan agama.

Untuk itu perlu perhatian dan upaya lembaga agama dan adat dalam penyelesaian permasalahan IJM yang mampu menjawab rasa keadilan korban. Rekomendasi berikut juga diberikan kepada aparat penegak hukum agar dalam proses hukum melalui jalur keperdataan dapat menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pemberian Hak Waris Anak Luar Kawin.

Penerapan peraturan ini akan memberikan keadilan secara ekonomi bagi anak dan meringankan beban ibu dalam aspek ekonomi.

Kedelapan, pendampingan kasus KDRT, Kekerasan Seksual, dan TPPO menjadi mahal. Rekomendasi yang diberikan ialah agar pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pencegahan dan penanganan KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO.

Dari aspek kesehatan diperlukan alokasi dana khusus (kuota) untuk KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO karena tidak ditanggung oleh BPJS, padahal korban berasal dari keluarga tidak mampu sehingga kesulitan untuk menbiayai.

Selain itu, agar gereja-gereja memasukkan pendidikan adil gender dan sosialisasi bahaya dari TPPO bagi warga jemaatnya sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, anak perempuan, dan perdagangan orang.

Kesembilan, perempuan korban KDRT seringkali memilih bertahan dalam penderitaan daripada menanggung resiko perceraian yang berdampak pada penelantaran anak dan menanggung resiko sebagai orang tua tunggal. Rekomendasi yang diberikan ialah agar lembaga agama wajib memberikan perhatian melalui upaya pendampingan kepada perempuan korban KDRT yang mengedepankan hak-hak korban.

Pendampingan lembaga agama akan diharapkan mampu memberikan penguatan kepada korban sekaligus memberdayakan korban untuk keluar dari lingkaran KDRT yang dialami. Lembaga agama juga perlu memberikan perhatian kepada anak-anak dari ancaman penelantaran ayah biologis.

Menang Tipis Lawan SMANSA A Bajawa, Kapas FC Juara I Chicago Futsal Cup I di Ngada

Dion Sebut Chicago Bukan Kaleng-Kaleng

Selain itu, gereja harus memastikan adanya pendampingan ekonomi warga jemaatnya karena dalam banyak kasus kekerasan sering dipicu masalah keterbatasan ekonomi keluarga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved