Yuk Simak ! Data Rumah Harapan GMIT, Kekerasan Masih Sering Terjadi di Ranah Privat

pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pencegahan dan penanganan KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/INTAN NUKA
Suasana Peluncuran Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT Tahun 2019 di Unit Budaya dan Bahasa Sinode GMIT, Jumat (13/3/2020) 

Keempat, perempuan muda dari desa yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Maka rekomendasi yang diberikan ialah agar pemerintah pusat dan daerah untuk perlu meningkatkan berbagai program pencegahan TPPO yang sensitif gender. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas pemerintah desa agar memiliki kesadaran bahwa perempuan lebih rentan terhadap bahaya TPPO.

Pemerintah daerah juga perlu memberi kapasitas kepada pemerintah desa agar mampu mendesain program di desa yang sensitif gender dan menjawab kebutuhan perempuan akan ketersediaan lapangan kerja sebagai upaya pencegahan TPPO.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia Untuk Membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Kelima, kematian PMI di luar negeri semakin meningkat tidak menyurutkan gelombang pekerja migram ke Malaysia.

Rekomendasi yang diberikan ialah agar pemerintah pusat dan daerah untuk memberi kapasitas kepada pemerintah desa agar mampu mengelola semua potensi desa sehingga dapat memberikan akses lapangan kerja bagi masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Peningkatan akses lapangan kerja di desa diharapkan dapat mengurangi keinginan gelombang orang desa yang mencari pekerjaan ke luar negeri tanpa perlindungan yang memadai.

Keenam, mayoritas pelaku KTP dan KTA adalah orang yang masih memiliki hubungan keluarga dan dikenal oleh korban.

Rumah Harapan GMIT pun merekomendasikan pemerintah daerah, lembaga agama, dan semua pihak untuk wajib melakukan upaya-upaya meningkatkan kesadaran warga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya tentang kerentanan terhadap tindak kekerasan terutama pelakunya adalah orang dekat; dan mengupayakan adanya pendidikan seksual kepada anak dan remaja yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan kekerasan.

Ketujuh, korban Ingkar Janji Menikah (IJM) tak terlindungi secara hukum dan anak menjadi terlantar. Rumah Harapan GMIT pun merekomendasikan pemerintah pusat agar merumuskan norma hukum yang menyatakan ingkar janji kawin sebagai tindakan melanggar hukum sehingga wajib dijatuhkan sanksi kepada pelaku.

Dalam rangka mengisi kekosongan hukum (tidak adanya payung hukum untuk kasus IJM), maka kasus IJM dapat diselesaikan secara adat dan agama.

Untuk itu perlu perhatian dan upaya lembaga agama dan adat dalam penyelesaian permasalahan IJM yang mampu menjawab rasa keadilan korban. Rekomendasi berikut juga diberikan kepada aparat penegak hukum agar dalam proses hukum melalui jalur keperdataan dapat menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pemberian Hak Waris Anak Luar Kawin.

Penerapan peraturan ini akan memberikan keadilan secara ekonomi bagi anak dan meringankan beban ibu dalam aspek ekonomi.

Kedelapan, pendampingan kasus KDRT, Kekerasan Seksual, dan TPPO menjadi mahal. Rekomendasi yang diberikan ialah agar pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pencegahan dan penanganan KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO.

Dari aspek kesehatan diperlukan alokasi dana khusus (kuota) untuk KDRT, kekerasan seksual, dan TPPO karena tidak ditanggung oleh BPJS, padahal korban berasal dari keluarga tidak mampu sehingga kesulitan untuk menbiayai.

Selain itu, agar gereja-gereja memasukkan pendidikan adil gender dan sosialisasi bahaya dari TPPO bagi warga jemaatnya sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, anak perempuan, dan perdagangan orang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved