VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

VIDEO - Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur. Pesan ini disampaikan Ketua

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin

Di samping itu, Arist Merdeka Sirait sendiri tetap mengapresiasi para penegak hukum khususnya para penyidik dalam menuntaskan kasus kekerasan anak di Kabupaten Lembata.

Saat bertemu Arist Merdeka Sirait di Kejaksaan Negeri Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Aluwi S.H  juga menegaskan, bahwa pelaku dewasa tidak mengenal diversi.

Sedangkan, sesuai undang-undang, untuk semua pelaku anak akan dilakukan diversi di tiap tingkatan penanganan.

"Saya akan berusaha sesuai prosedur yang berlaku. Ada kebijakan undang undang itu namanya diversi atau diselesaikan di luar pengadilan. Sebagai penegak hukum, kami tentu punya kewajiban sebagai fasilitator," ujarnya didampingi Kasi Pidum, Amar Denny Hari dan Kasi Intel Yusuf Kurniawan Abadi.

Aluwi juga mengakui masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi sehingga kasusnya belum bisa P21.

Berkas-berkas itu, kata dia, merupakan hal yang substantif yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan.

Aluwi mengatakan, semua pihak harus paham bahwa proses diversi terhadap anak di bawah umur, tidak serta merta membatalkan kasus penganiayaan anak bawah umur.

Kasus dengan pelaku orang dewasa tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia sendiri berjanji akan bekerja profesional dan segera menuntaskan kasus ini.

Sedangkan, perihal tidak ditahannya para pelaku, Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora mengatakan ada alasan-alasan yang diatur undang-undang untuk pelaku pidana tidak ditahan.

Alasan itu seperti; pelaku tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Berikutnya, ada juga permohonan supaya para pelaku penganiayaan anak di bawah umur, tidak ditahan karena pelaku adalah pasangan suami istri dan merupakan orangtua yang sudah mempunyai anak.

VIDEO – KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Bandara El Tari Kupang. Antisipasi Corona Masuk Kupang

VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang

VIDEO-Mosalaki Tiwusora Datangi DPRD Ende, Minta Kembali Ke Kota Baru

Pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan inilah, lanjut Kapolres Janes Simamora, yang juga mejadi pertimbangan sehingga ASW dan para pelaku lainnya belum ditahan.

Meskipun demikian, tandas Kapolres Janes Simamora, proses hukum tetap berjalan.

"(MRS) juga tidak ditahan karena pertimbangan masih anak-anak dan masih sekolah," jelas Kapolres Janes.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved