VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

VIDEO - Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur. Pesan ini disampaikan Ketua

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin

VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur 

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur 

Ketua Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Arist Merdeka Sirait,  menegaskan yang namanya kasus Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, tidak mengenal istilah damai.

Itu artinya, kasus itu harus ditangani sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

VIDEO – Akhirnya, Doktor Lany Koroh dan Manajemen UPG 45 Berdamai. Anggota Dewan Pun Tepuk Tangan

VIDEO - Cegah Panic Buying di NTT, Bulog Gelar Pasar Murah di Kota Kupang

Ahmad Dhani Unggah Video Maia Estianty di Chanel Video Legend, Ada Apa dengan Suami Mulan Jameela?

Arist Merdeka Sirait mengatakan itu, saat bertemu Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Lembata, Aluwi S.H di kantor masing-masing, Selasa (3/3/2020).

Arist Merdeka Sirait juga menegaskan, kasus kekerasan penganiayaan oknum aparat sipil negara terhadap anak di bawah umur, MRS (17) November 2019 lalu harus terus diproseshukumkan sampai tuntas.

Untuk diketahui Arist Merdeka Sirait  ke Lembata didampingi istrinya Rostimaline Munthe.

Ia datang untuk mengetahui secara langsung perkembangan kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum.

Arist Merdeka Sirait menilai, penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur itu, sangat lambat. Padahal, kasus anak di bawah umur itu, merupakan kasus luar biasa yang harus cepat ditangani.

"Bagi saya, apa pun alasannya, kalau dua alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak ditahan, sekalipun itu pejabat negara," ungkap Arist Merdeka Sirait di ruang Kajari Lembata.

Dikatakannya, sebagaimana diakui, pada umumnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lembata memang cukup tinggi.

"Kasus-kasus yang melibatkan anak-anak itu tidak boleh ada damai. Kejahatan kepada anak anak itu, extra ordinary crime. Saya minta tidak ada toleransi kalau sudah ada dua alat bukti maka harus ditahan. Tidak ada yang harus ditutup-tutupi," tegasnya.

Kepada wartawan di Sekretariat Permata, Sirait juga menyesalkan tidak adanya langkah tegas dari Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur dan DPRD Lembata dalam memfasilitasi proses hukum yang melibatkan oknum ASN.

Dia menilai seharusnya bupati bisa memfasilitasi proses hukum kasus ini, karena pelakunya adalah oknum pegawai di bawah wewenangnya.

"Kehadiran saya ini untuk bagaimana mengubah supaya Lembata jadi kabupaten yang ramah anak dan bebas dari kekerasan. Ini momentum untuk kita tekankan Lembata harus bebas dari tindakan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved