VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

VIDEO - Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur. Pesan ini disampaikan Ketua

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin

Kasat Reksrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara menambahkan berkas-berkas kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus pelecehan seksual sudah diserahkan ke kejaksaan sejak Januari dan sudah bolak-balik dari kejaksaan sebanyak dua kali.

Sesuai petunjuk jaksa, masih ada berkas yang harus dilengkapi. Komang menyebutkan dalam minggu ini kasus tersebut akan segera dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan (P21). (POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Tonton, Like and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved