VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
VIDEO – Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef dan Sekitarnya. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) SoE.
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
POS-KUPANG.COM, SOE – VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
Sidang gugatan ganti rugi lahan Bendungan Temef kembali bergulir di Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten TTS.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat itu, dihadiri Mantan Wakil Gubernur NTT, Beni Litelnoni.
Pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Aminadap Teflopo, Gidion Tefnai dan Erasmus Faot.
• VIDEO – Setelah Ribuan Ternak Babi Mati, Baru Dinas Peternakan Semprotkan Disfektan ke Kandang Warga
• Video Live Streaming Mola TV Brighton vs Crystal Palace Liga Inggris, Sabtu 29/2 Jam 19.30 WIB
• Video Live Streaming Mola TV Watford vs Liverpool Pekan 28 Liga Inggris, Minggu 1/3 Jam 00.30 WIB
Saksi Aminadap Teflopo dan Gidon Tefnai kompak menyebut jika tanah Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang terkena dampak pembangunan Bendungan Temef, bukan milik Fransiskus Mella, melainkan tanah milik Teflopo-Tefnai.
Bahkan saksi Aminadap mengatakan, jika tidak sejengkel pun tanah di Desas Konbaki merupakan tanah milik Mella.
"Tanah Konbaki itu milik leluhur kami Teflopo-Tefnai, bukan tanah milik Mella. Oleh sebab itu, kalau ganti tugi lahan Desa Konbaki jatuh ke tangan Mella, kami tidak terima, karena Mella tidak punya tanah di Desa Konbaki.
Bahkan keturunan Mella tidak ada yang tinggal di Konbaki," ungkap kedua saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Wempi Duka S.H yang didampingi Putu Dima Indra S,.H dan Putu Agung Putra Baharata sebagai hakim anggota.
Keduanya juga menjelaskan, sejak dulu hingga proses sosialisasi terkait rencana pembangunan Bendungan Temef tidak pernah ada orang termasuk keluarga Mella yang mengugat tanah mereka. Namun pasca sosialisasi berakhir, barulah terdengar adanya gugatan ganti rugi lahan dari Fransiskus Mella.
"Itu tanah Desa Konbaki merupakan tanah leluhur kami Teflopo dan Tefnai yang diwariskan kepada kami. Selama kami tinggal di situ, tidak pernah ada orang yang mengklaim kalau tanah itu milik mereka, termasuk keluarga Mella,” ujar keduanya.
Akan tetapi, kata keduanya, sehabis sosialisasi dan pengukuran lahan, baru tersebar informasi bahwa tanah itu milik Mella sehingga ada yang menggugat bahwa lahan Bendungan Temef itu milik Mella," ujar keduanya.
Untuk diketahui, Aminadap Teflopo memiliki empat bidang lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Temef. Kempat lahan tersebut terdiri dari dua lahan kering dan dua lahan basah.
Sedangkan Gidion Tefnai yang juga merupakan Kepala Dusun 3, Desa Konbaki memiliki 12 bidang tanah. 5 merupakan lahan basah dan 7 merupakan lahan kering.
Di atas lahan tersebut saat ini tumbuh tanaman umur panjang seperti asam, pinang, mangga dan beberapa tanaman produktif lainnya.
• VIDEO - Taman Bacaan Pelangi Jadi Perpustakaan Ramah Anak Pertama di Nagekeo. Bupati Beri Apresiasi
• VIDEO: Jefri Riwu Kore Bilang Tahun 2020 Ini Pemkot Kupang Harus Raih WTP
• VIDEO – Untuk Pilkada Belu 2020, Pemerintah Kabupaten Hibahkan Dana Untuk Kodim Rp 800 Juta