VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
VIDEO – Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef dan Sekitarnya. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) SoE.
VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
POS-KUPANG.COM, SOE – VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
Sidang gugatan ganti rugi lahan Bendungan Temef kembali bergulir di Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten TTS.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat itu, dihadiri Mantan Wakil Gubernur NTT, Beni Litelnoni.
Pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Aminadap Teflopo, Gidion Tefnai dan Erasmus Faot.
• VIDEO – Setelah Ribuan Ternak Babi Mati, Baru Dinas Peternakan Semprotkan Disfektan ke Kandang Warga
• Video Live Streaming Mola TV Brighton vs Crystal Palace Liga Inggris, Sabtu 29/2 Jam 19.30 WIB
• Video Live Streaming Mola TV Watford vs Liverpool Pekan 28 Liga Inggris, Minggu 1/3 Jam 00.30 WIB
Saksi Aminadap Teflopo dan Gidon Tefnai kompak menyebut jika tanah Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang terkena dampak pembangunan Bendungan Temef, bukan milik Fransiskus Mella, melainkan tanah milik Teflopo-Tefnai.
Bahkan saksi Aminadap mengatakan, jika tidak sejengkel pun tanah di Desas Konbaki merupakan tanah milik Mella.
"Tanah Konbaki itu milik leluhur kami Teflopo-Tefnai, bukan tanah milik Mella. Oleh sebab itu, kalau ganti tugi lahan Desa Konbaki jatuh ke tangan Mella, kami tidak terima, karena Mella tidak punya tanah di Desa Konbaki.
Bahkan keturunan Mella tidak ada yang tinggal di Konbaki," ungkap kedua saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Wempi Duka S.H yang didampingi Putu Dima Indra S,.H dan Putu Agung Putra Baharata sebagai hakim anggota.
Keduanya juga menjelaskan, sejak dulu hingga proses sosialisasi terkait rencana pembangunan Bendungan Temef tidak pernah ada orang termasuk keluarga Mella yang mengugat tanah mereka. Namun pasca sosialisasi berakhir, barulah terdengar adanya gugatan ganti rugi lahan dari Fransiskus Mella.
Pengadilan Negeri SoE
Kabupaten TTS
Bendungan Temef
Sidang gugatan ganti rugi lahan
mendengar keterangan saksi
Mantan Wakil Gubernur NTT
Beni Litelnoni
Aminadap Teflopo
Gidion Tefnai
Erasmus Faot
Desa Konbaki
tanah milik Teflopo-Tefnai
majelis hakim
Wempi Duka S.H
Putu Dima Indra S.H
Putu Agung Putra Baharata
Kepala Dusun 3
Kecamatan Polen
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
DO Dari Unika, Glen Adoe Lakukan Ini & Raih IPK Tertinggi 3,93 di FH Undana Kupang |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Dikabarkan Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Rp 1 M |
![]() |
---|
Rajinlah Minum Jus Ini Agar Perut Buncit Bisa Hilang |
![]() |
---|
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Ghufron? |
![]() |
---|
Ini Penyebab POLISI Senior Aipda Roni Bunuh 2 Perempuan Muda di Hotel Melati dan Buang Jenazahnya? |
![]() |
---|