VIDEO – Saat Sidang, Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef, Desa Konbaki
VIDEO – Saksi Sebut Mella Tak Punya Tanah Di Wilayah Bendungan Temef dan Sekitarnya. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) SoE.
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
Sebelumnya diberitakan, Fransiskus Lodowik Mella menggugat ganti rugi tanah seluas 312 hektare di Desa Konbaki, Kecamatan Polen yang masuk dalam area pembangunan Bendungan Temef.
Tak tanggung-tanggung, Fransiskus Mella menggugat biaya ganti rugi lahan kepada pemerintah senilai Rp 312 miliar sebagai akumulasi dari harga tanah Rp 100.000 per meter persegi.
Dalam gugutannya, Mella didampingi kuasa hukum dari firma ABP dan paralegal LKBH Fakultas Hukum Undana.
Ada empat pihak yang digugat penggugat, yakni Gubernur NTT, Kementerian PUPR, Bupati TTS dan Nindya Karya.
Saat ini sidang perdata gugatan ganti rugi lahan tersebut masuk dalam tahap mediasi.( POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Tonton, Like and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Tags
Pengadilan Negeri SoE
Kabupaten TTS
Bendungan Temef
Sidang gugatan ganti rugi lahan
mendengar keterangan saksi
Mantan Wakil Gubernur NTT
Beni Litelnoni
Aminadap Teflopo
Gidion Tefnai
Erasmus Faot
Desa Konbaki
tanah milik Teflopo-Tefnai
Majelis Hakim
Wempi Duka S.H
Putu Dima Indra S.H
Putu Agung Putra Baharata
Kepala Dusun 3
Kecamatan Polen
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Berita Terkait