Kronologi OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK Ungkap Minta Rp 336 Juta dari Dua Kepala Dinas
Kronologi OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK Ungkap Minta Rp 336 Juta dari Dua Kepala Dinas
Kronologi OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK Ungkap Minta Rp 336 Juta dari Dua Kepala Dinas
POS-KUPANG.COM - Kronologi OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK Ungkap Minta Rp 336 Juta dari Dua Kepala Dinas
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot diduga meminta uang senilai Rp 300.000.000 kepada Kepala Dinas PUPR Bengakayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019).
Basaria mengatakan, permintaan itu disampaikan Suryadman di hadapan Aleksei dan Agustinus pada Jumat (30/8/2019) lalu.
• TERUNGKAP! Peran Veronica Koman hingga Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Polisi Beber Bukti
• VIDEO: Bank NTT Siap Gelontorkan Dana Rp 200 Miliar untuk Lembata. Ini Videonya
Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Suryadman Gidot Suryadman meminta untuk disiapkan pada hari Senin (2/9/2019) dan diserahkan kepadanya di Pontianak.
Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Aleksei menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
"Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati," ujar Basaria.
"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta," tuturnya.
Sebelum OTT KPK Senin lalu, Aleksei menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.
• Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Politisi Demokrat Kalah Pilgub Kalbar, Harta Rp 3 M, Diciduk KPK
• Yuven Tukung Pimpin Fraksi NasDem Berkomitmen Tingkatkan Kinerja
Total ada lima pihak swasta yang mengirimkan uang itu melalui staf Dinas PUPR Bengkayang, Fitri Julihardi.
Kelima pihak swasta itu adalah Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi.
Bun Si Fat menyerahkan uanh senilai Rp 120.000.000, Nelly menyerahkan Rp 60.000.000, sedangkan Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp 160.000.000.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa (3/8/2019) kemarin, KPK mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 336 juta yang diduga merupakan setoran para pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sedangkan, Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT itu bermula dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
• Jokowi Belum Terima Resmi Nama 10 Capim KPK, Ini Kata Pansel
• Jadi Tersangka KPK, Direktur Utama PTPN III Menyerahkan Diri
"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2019).
Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Suryadman.
Pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksei bersama stafnya yang bernama Fitri Julihardi sedang berada di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut," ujar Basaria.
Tim KPK lalu merangsek ke dalam mes dan menangkap Suryadman, Aleksei, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul.
Di sana, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentum pecahan Rp 100.000.
Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang.
• Mahkamah Agung Kabulkan PK Terpidana Kasus Narkoba di Kupang
• Peringati Hari Pelanggan Nasional, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Beri Kejutan untuk Peserta
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan seluruhnya secara bertahap ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Basaria melanjutkan.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Bengkayang Diduga Minta Rp 300 Juta Lewat Kepala Dinasnya",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT KPK yang Menjaring Bupati Bengkayang Suryadman Gidot",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi