Jadi Tersangka KPK, Direktur Utama PTPN III Menyerahkan Diri

Jadi Tersangka KPK, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan Menyerahkan Diri

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif 

Jadi Tersangka KPK, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan Menyerahkan Diri

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap distribusi gula telah menyerahkan diri, Rabu (4/9/2019).

"Ia menyerahkan diri dini hari tadi," kata Juru Bicara KPL Febri Diansyah kepada wartawan. Febri menuturkan, Dolly telah berada di Gedung KPK dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Intip Kebutuhan Dana Potensi Unggulan pada Road Map Masyarakat Ekonomi NTT

Seperti diketahui, Dolly telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana terkait distribusi gula.

Dalam kasus tersebut, Kadek telah lebih dulu diamankan KPK karena terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) lalu.

Ia ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

Pertanyakan Hasil Autopsi, Keluarga Siprianus Lafi Kosat Datangi Polres TTU

Sedangkan, Dolly dan tersangka lainnya yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi tak ditemukan dalam rangkaian OTT KPK.

"Oleh karena PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa malam.

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.

KPK juga telah menetapkan Pieko sebagai tersangka terduga pemberi suap. Pieko disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved