Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Politisi Demokrat Kalah Pilgub Kalbar, Harta Rp 3 M, Diciduk KPK
Sosok Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Politisi Demokrat Kalah Pilgub Kalbar, Harta Rp 3 M hingga Ditangkap KPK
Sosok Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Politisi Demokrat Kalah Pilgub Kalbar, Harta Rp 3 M hingga Ditangkap KPK
POS-KUPANG.COM - Sosok Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Politisi Demokrat Kalah Pilgub Kalbar, Harta Rp 3 M hingga Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).
Selain Suryadman tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.
• Yuven Tukung Pimpin Fraksi NasDem Berkomitmen Tingkatkan Kinerja
• Dari Iklan Prostitusi Online, Polisi Amankan Dua Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel,Layani Threesome
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan, Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• VIRAL Gegara Tilang Elektronik, Istri Ceraikan Suami karena Bonceng Mesra Cewek Lain Berambut Pirang
• Ini Dia Ini Veronica Koman Terduka Provokator Papua Sepak, Disorot Pernah Bela Ahok
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga merupakan hasil suap terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang.
"Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang," kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Punya Kekayaan Rp 3 Miliar